KontraS Desak Polda Metro Respons Laporan Komnas HAM soal Guru Ngaji
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan Komnas HAM yang mengungkap 10 bentuk kekerasan terhadap guru ngaji di Bekasi, Muhammad Fikry.
Laporan itu mengungkapkan kekerasan diduga dilakukan anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi untuk memaksa Fikry dan tiga rekannya mengaku melakukan begal.
"Tentunya pihak aparat kepolisian dalam hal ini pihak Polda Metro Jaya harus menindaklanjuti temuan-temuan Komnas HAM," kata pengacara Fikry dari KontraS, Andi saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat, Kamis (21/4).
Andi mengatakan polisi bisa menindaklanjuti laporan itu dengan membuka penyelidikan dan penyidikan kasus begal yang menjerat kader HMI tersebut.
Menurut Andi, tindakan penyiksaan merupakan peristiwa pidana dan merupakan kejahatan.
"Peristiwa penyiksaan itu merupakan peristiwa pidana dan dikategorikan sebagai sebuah tindakan kejahatan," kata Andi.
Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021. Mereka ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.
Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.
Anggota Polsek Tambelang juga diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek. Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.
Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.
Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.
"Enggak ada, enggak ada," kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang 27 Januari lalu.
Dalam perkara ini, Jaksa menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.
(iam/ain)