Sidang vonis kasus begal yang menjerat guru ngaji sekaligus kader HMI di Bekasi ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Chandra Ramadhani dikabarkan sakit.
Anggota majelis hakim PN Cikarang, Yudha Dinata mengatakan Chandra sudah sakit sejak hari sebelumnya. Ia kemudian absen selama dua hari. Atas alasan itu pembacaan tidak bisa dilakukan.
Padahal, kuasa hukum para terdakwa, keluarga, dan beberapa awak media nasional sudah menunggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua Majelisnya sedang sakit, ya dari kemarin sudah tidak enak badan, lalu dua hari ini tidak masuk sampai besok, ini ada surat sakitnya ya," kata Yudha di PN Cikarang, Kamis (21/4).
Yudha mengatakan keadaan ini tidak diharapkan. Menurutnya, sidnag tidak bisa dilanjutkan karena yang sakit merupakan Ketua Majelis. Jika yang sakit hakim anggota, kata dia, sidang bisa dilanjutkan dengan mengganti hakim anggota tersebut.
Selain Chandra, hakim anggota lainnya, Maria Krista Ulina Ginting juga tidak terlihat. Namun, Yudha tidak mnjelaskan ketidakhadiran Maria.
Yudha lantas memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin (25/4) dengan agenda pembacaan putusan.
"Baik sidang ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 25 April 2022 dengan agenda putusan," kata Yudha.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.
Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.
Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.
Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.
Anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek. Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.
Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.
Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.
"Enggak ada, enggak ada," kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang 27 Januari lalu.