Laporan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus kader HMI Bekasi dituduh begal turut mewarnai gelaran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (21/4).
Seperti diketahui, laporan itu mengungkap sekitar 10 bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi terhadap terdakwa Fikry dan tiga orang lainnya
Mulanya, di tengah persidangan, kuasa hukum Fikry dari Komisi Untuk Orang Hiang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy meminta izin kepada majelis hakim untuk menyerahkan laporan tersebut. Menurut Andi, laporan itu menyimpulkan Fikry dan kawan-kawannya mengalami tindakan penyiksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Komnas HAM melakukan rangkaian penyelidikan yang berkesimpulan bahwa apa yang dialami oleh Fikry dkk mengalami sejumlah tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat," kata Andi di ruang sidang, Kamis (21/4).
Andi lantas mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berkas laporan hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Kita sudah persiapkan dokumennya," kata Andi.
Mendengar hal ini, majelis hakim yang diwakili hakim tunggal Yudha Dinata enggan menerima laporan tersebut. Ia meminta agar laporan itu diberikan ke majelis hakim pada Senin (25/4) sebelum putusan dibacakan.
"Bisa nanti saja Senin sebelum putusan?" kata Yudha.
"Mungkin ini kami mohon untuk diterima...Nah ini silakan kemudian disikapi seperti apa intinya kami ingin menyampaikan hasil temuan ini," kata Fadhil. Setelah itu, Hakim memutuskan untuk menerima berkas laporan Komnas HAM.
Seperti diketahui, mulanya putusan akan dibacakan hari ini. Namun, Ketua Majelis Hakim, Chandra Ramadhani sakit. Sementara, hakim anggota lainnya, Maria Krista Ulina Ginting juga tidak hadir.
Merespons hal ini, pengacara Fikry dkk mendesak agar hakim menerima laporan tersebut. Menurutnya, temuan dugaan kekerasan yang menimpa Fikry dkk oleh Komnas HAM penting untuk diketahui.
"Mungkin ini kami mohon untuk diterima...Nah ini silakan kemudian disikapi seperti apa intinya kami ingin menyampaikan hasil temuan ini," kata Fadhil.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.
Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.
Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.
Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.
Anggota Polsek Tambelang juga diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek.
Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.
Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.
"Enggak ada, enggak ada," kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang 27 Januari lalu.