Jakarta, CNN Indonesia -- NR (13) dan RF (13) duduk bersebelahan di sofa abu-abu, menunduk sambil sesekali merapikan gulungan sarung. Mereka adalah dua dari delapan pelaku tawuran anak Palmerah yang menewaskan satu korban berinisial MD (20).
NR mulai bercerita dengan suara pelan. Pandangannya sesekali menghadap langit-langit ruang rekreasi Rumah Orientasi berwarna putih itu.
Bagi NR, semua berawal dari ikut teman untuk main bersama kakak kelas. Tongkrongan kelompok ini ada di Jembatan Gantung, Jakarta Barat. Di sana NR menjadi dekat dengan R (16) dan AN (15).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diceritakan pula awal NR mengenal pelaku lain. Ia sedang main sepeda saat itu. Lalu J (13) mengajaknya untuk berkenalan dengan anak-anak lain.
Bermodal saling mengenalkan teman, kelompok ini menjadi perkumpulan dari seluruh Jatipulo. Kelompok inilah yang mempertemukan NR dan RF. Keduanya menjadi dekat dan sering terlibat tawuran bersama.
RF mengaku sudah sering ikut tawuran, khususnya melawan anak Kota Bambu. Tak ada yang mengajarinya, ia hanya pernah melihat saja. Dengan suara lemah, ia menyebut tawuran itu kegiatan yang seru meskipun dirinya takut.
"Tapi kalau udah dibawa ke penjara, ya beda cerita. Udah gak seru lagi," ucap dia sambil menunduk. Kakinya tampak menyilang dan sesekali digosok-gosok.
RF pernah mengalami kepala bocor hingga mendapat enam jahitan. Hal itu tak membuatnya jera. Bahkan di malam kejadian tawuran maut itu pun RF menjadi salah satu eksekutor pembacokan. Kala itu ia membawa celurit milik RR (12).
Malam itu bukan momen pertama kali RF membawa sajam saat tawuran. Namun, menjadi momen pertama kali baginya benar-benar membacok seseorang. Tak secara khusus mengincar korban, tetapi RF memang sengaja mengincar orang yang lebih dewasa. Ia beranggapan napasnya kuat.
"Jadi kalau disabet misalnya roboh, bolong. Masih bisa lari. Kalau anak kecil kan langsung jatuh tepar," kata RF.
RF kembali memutar kembali ingatan sambil memegang kepala plontosnya. Detik-detik setelah melayangkan senjata tajam pada korban masih terbayang.
"Dia masih lari (setelah dibacok). Lari sebentar, dia nabrak apaan gitu kayak di sampingnya motor," terang anak bertubuh kurus itu.
Adapun kabar korban jiwa baru diketahui RF setelah tawuran maut itu berakhir. Kala itu dia sedang duduk santai sampai datang si pembawa kabar.
"Kan pertama lagi duduk santai, katanya gak ada yang meninggal, cuma luka biasa. Eh terus temen ada yang ngomong 'Lu cabut gih ke mane. Ada yang meninggal soalnya' Nah di situ saya langsung kaget. Langsung bingung mau ke mana," kenang dia.
Bersambung ke halaman berikutnya..
Impian dan Realita
Ilustrasi tawuran. (iStockphoto/tzahiV)
RF mengaku rindu berkelahi dengan guru sekolahnya, terkhusus guru matematika yang sering mengomelinya dulu. Kini, ia masih berharap untuk melanjutkan pendidikannya yang sempat putus di kelas 3 SD.
RF bercita-cita menjadi pemain sepak bola, striker atau penyerang jadi posisi kesukaannya. Bertanding sepak bola telah menjadi rutinitas kala ia masih bebas di luar sana.
Tak jauh berbeda, NR juga ingin menjadi pemain bola, khususnya posisi bek atau pemain bertahan. Impiannya selaras dengan pelajaran kesukaannya, olahraga.
Realita di depan mata jelas tak sama dengan impian yang ada dalam benak. Mengaku telah pasrah, pelaku tawuran maut ini akan membayar akibat perbuatannya. Kendati demikian, mereka tak pernah menyangka akan ditangkap karena beranggapan masih anak kecil.
"Saya dulu belum sempet berpikir sebelum tawuran itu. Saya mikirnya saya kan masih kecil. Jadi, 'Ah saya masih kecil nih, gak mungkin ketangkep gitu, palingan dilolosin,' eh tau-taunya sekarang (ketangkep)," tutur NR.
"Saya takut dipenjara," kata RF lagi-lagi dengan suara pelan. Adapun yang ia takutkan adalah diberi makan nasi kering saat dipenjara.
Berbeda dengan bayangan penjara bagi NR. Penjara dalam benaknya ialah sebuah tempat yang sempit yang tak bisa menonton TV dan tak bisa bebas melakukan berbagai kegiatan.
Sementara ini, mereka berada di Balai Panasea Jakarta, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur sebagai titipan. Adapun menurut Pembimbing Permasyarakatan Bapas Widya, para pelaku akan dititipkan hingga nanti memasuki proses peradilan.
Sebagai informasi, para pelaku tawuran maut ini adalah J (13), R (16), AN (15), GEF (14), SR (13), NR (13), RR (12) dan RF (13). Mereka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.