Peradi Klaim Berdamai, Penggugat Akui Kepemimpinan Otto Hasibuan

CNN Indonesia
Jumat, 22 Apr 2022 08:54 WIB
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berdamai dengan orang yang menggugat ke Mahkamah Agung terkait AD/ART organisasi.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat Suhendra Asido Hutabarat mengaku sudah berdamai dengan orang yang menggugat AD/ART ke Mahkamah Agung (cnnindonesia/michaeljoshua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat Suhendra Asido Hutabarat mengaku sudah berdamai dengan orang yang menggugat AD/ART ke Mahkamah Agung.

Penggugat yang dimaksud bernama Alamsyah, salah satu anggota aktif Peradi di wilayah Deli Serdang. Alamsyah mengakui Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi.

"Nah, jadi Mas Alam ini sudah membuat suatu pernyataan yang memang mengakui Munas dan mengakui kepemimpinan Prof Otto Hasibuan serta kepengurusannya," kata Asido kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asido mengatakan bahwa Alamsyah menggugat penetapan anggaran dasar yang tidak melalui rapat pleno. Namun, kata dia, aturan tersebut sudah diubah lewat Munas Peradi tahun 2020.

Alamsyah sebagai penggugat pun telah menyetujui hal tersebut sebagai suatu perbaikan dan mencabut gugatan yang didiajukan ke MA.

Asido menyebut kesepakatan dengan Alamsyah dilakukan pada 5 April sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi.

Dalam surat perdamaian itu, Alamsyah menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Otto Haisbuan. Alamsyah pun tak akan mempersoalkan kepengurusan Peradi.

Asido juga mengatakan bahwa Alamsyah bakal mengakui Otto Hasibuan sebagai satu-satunya Ketua Umum organisasi profesi advokat tersebut.

"Kami terangkan supaya tidak ada keragu-raguan, apalagi kami mendengar ada peristiwa-peristiwa yang sampai membuat tidak nyaman gitu ya advokat Peradi khususnya," kata Asido.

Alamsyah mengakui bahwa dirinya sudah menempuh jalur damai dengan DPN Peradi. Dia pun tak menyangka MA mengeluarkan putusan dengan menolak kasasi Peradi.

"Saya sendiri sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA tertanggal 5 April," ucap Alamsyah di kantor DPN Peradi.

Alamsyah akan meminta kepada Mahkamah Agung agar tak mengeksekusi putusan yang telah dibuat.

"Terkait MA memutuskan amar putusan menolak (kasasi Peradi), maka langkah hukum saya selanjutnya terhadap putusan tersebut saya tidak akan memohonkan eksekusi," tambah dia.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyatakan salah satu alasan dirinya keluar dari Peradi karena tak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat di organisasi itu untuk ketiga kalinya.

Menurut Hotman, hal tersebut tak sesuai dengan AD/ART organisasi yang tak disahkan lewat munas, melainkan pleno. Otto pun menyinggung gugatan yang diajukan oleh Aamsyah dan telah diputus oleh hakim pada 18 April.

"Artinya apa? anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah," kata Hotman.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER