Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar melapor jika ada ormas yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa.
Sebab, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, pemaksaan itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pemerasan.
"Iya itu kan pemerasan, tapi kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu ini tidak dibenarkan," imbuhnya.
Karenanya, Zulpan mengimbau kepada masyarakat atau perusahaan yang dipaksa untuk memberikan THR oleh ormas agar melaporkannya ke kepolisian dan dilakukan proses hukum.
"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, sempat beredar surat berkop Pemuda Pancasila Pimpinan Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat, yang berisi permohonan agar menjelang Idulfitri, sejumlah pihak ikut partisipasi untuk kesejahteraan kader-kader PP Pimpinan Ranting Cengkareng Timur.
Namun, Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (PP) DKI Jakarta, Lasman Napitupulu membantah surat tersebut.
Lasman mengklaim tidak mengetahui surat permohonan dana alias THR dari salah satu pimpinan ranting PP di Jakarta.
"Kegiatan Ramadan itu kita memang ada program, tetapi tidak melakukan minta sumbangan kiri kanan. Tidak ada bentuk proposal ataupun bantuan-bantuan dari perusahaan ataupun lingkungan mana pun," ujarnya saat dihubungi, Selasa (19/4).