Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadratuzzaman Hosen, mengatakan, vaksin Covid-19 wajib halal ketika pemerintah mencabut status kedaruratan. Hosen menjelaskan, fatwa MUI memperbolehkan vaksin berunsur haram digunakan karena keadaan darurat.
"Bila pemerintah menyatakan normal, maka hukumnya haram dan tidak boleh digunakan karena mengandung unsur najis atau haram," kata Hosen melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/4).
Hosen pun menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat muslim.
Namun, menurut Hosen, MUI tidak akan menerbitkan fatwa baru selama status kedaruratan belum dicabut. Fatwa lama tetap berlaku.
"Tidak mengeluarkan fatwa. MUI mematuhi hasil keputusan Mahkamah Agung dan situasi tidak darurat," ujarnya.
Pada Kamis (21/4), Mahkamah Agung (MA) mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia, baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
Pemerintah, lanjut MA, dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.
Bertalian dengan itu, DPR meminta meminta pemerintah segera mengeksekusi putusan MA terkait kewajiban vaksin Covid-19 halal. Menurut Ketua DPR Puan Maharani, pemerintah mesti segera menggelar rapat dan membahas keputusan MA itu.
(dhf/tsa)