Pemerintah menyatakan bakal terus menggenjot capaian vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster yang hingga kini masih rendah di Indonesia. Salah satu upaya yang digunakan yakni menjadikan booster sebagai syarat 'bebas' mudik lebaran 2022.
Di tengah upaya pemerintah menggenjot target vaksinasi. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah mampu menyediakan vaksin Covid-19 yang halal di masyarakat.
CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) tercatat menjadi provinsi dengan jumlah kasus varian virus corona Delta dan Omicron terbanyak dibandingkan 32 provinsi lainnya di Indonesia. Hanya dua provinsi itu yang mencatatkan varian Omicron dan Delta dengan jumlah melebihi seribu kasus.
Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan per 18 April yang baru diunggah melalui situs resmi pada Kamis (21/4). Terhitung varian Omicron di DKI berjumlah 5.836 kasus dengan varian Delta berjumlah 2.436 kasus. Sementara 1.500 kasus varian Omicron dan 1.232 varian Delta diidentifikasi di Jabar.
Adapun 32 provinsi lainnya mencatatkan kedua 'Variant of Concern' (VoC) itu di bawah 1.000 kasus. VoC merupakan varian yang paling diwaspadai Badan Kesehatan Dunia (WHO) dibandingkan jenis varian lainnya lantaran karakteristik penularannya.
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menilai kondisi pandemi virus corona di Indonesia belum siap untuk diturunkan levelnya menjadi endemi Covid-19.
Masdalina sekaligus mewanti-wanti, status endemi Covid-19 merupakan kewenangan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga bukan otoritas masing-masing negara untuk mengubah status wabah Covid-19 tersebut.
"Kondisi kita belum sebaik Desember 2021 ya. Di Desember kasus kita terendah pada 26 Desember itu 92 kasus per hari, per minggu 1.278 kasus. Kemudian kematian kita pada saat itu kurang dari 10 per hari, sekarang masih puluhan kan," kata Masdalina.
Anggota tim Pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Muhammad N Farid, mengatakan berdasarkan survei seroprevalensi FKM UI dan Kementerian Kesehatan, antibodi Covid-19 paling banyak dimiliki warga usia 12-18 tahun. Survei dilakukan pada Maret 2022 di 21 kabupaten/kota Jawa-Bali.
"Kalau kita lihat, kondisi saat ini hampir semuanya (usia remaja) sudah memiliki antibodi," kata Farid dalam acara daring, Rabu (20/4).
Sampel survei yaitu 2.100 penduduk atau 100 sampel per kabupaten/kota dengan metode stratified random sampling. Berdasarkan survei, sebanyak 99,2 persen warga sudah memiliki antibodi Covid-19.
Farid pun memaparkan, proporsi kekebalan berdasarkan kelompok usia 1-11 tahun sebesar 98,3 persen, usia 12-18 tahun sebesar 100 persen, dan usia 19-29 tahun sebesar 99,7 persen.
Kemudian, kelompok usia 30-59 tahun sebesar 99,5 persen dan lanjut usia atau 60 tahun ke atas sebanyak 97,6 persen.
Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Putusan itu membuat pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi muslim.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut," bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari situs MA, Kamis (21/4).
YKMI menyatakan pemerintah wajib menyediakan vaksin virus corona yang halal sesuai putusan MA. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 2 Perpres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadan," kata kuasa hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar, dikutip dari Antara, Kamis (21/4).
"Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut," imbuhnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...