Polisi Buru Penyewa Rumah di Tabanan Ada Anjing Mati dalam Kurungan
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, hingga saat ini masih mencari terduga pelaku yang sempat menyewa rumah terbengkalai yang ditemukan bangkai-bangkai anjing di Banjar Dukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Itu, sudah kita dalami dan saat ini sudah beberapa vila yang kita lacak yang pernah ditinggali orang yang kita duga sebagai pelaku pelantaran hewan itu. Masih kita kejar," kata AKBP Ranefli saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat (22/4).
Pihaknya, juga mengaku sudah mengantongi identitas terduga pelaku yakni inisial berinisial A, seorang perempuan dan bukan warga Bali.
"Namanya sudah kita kantongi, cuma posisinya sekarang yang belum kita ketahui dimana. Kalau panggilannya A, dia WNI tapi bukan warga Bali, tapi dari luar," kata Ranefli.
Selain itu, pihaknya juga sudah menelusuri vila yang sempat terduga pelaku sewa. Terakhir, kata dia, terduga menyewa vila di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Ia mengatakan terduga pelaku sering berpindah-pindah tempat.
"Dan alat komunikasinya juga sudah tidak aktif. Informasi putus di vila daerah Canggu yang terakhir. Berikutnya, belum tahu lagi apakah dia pulang ke daerahnya, tapi kita sudah kantongi identitasnya. Dan, waktu tidak lama kita bisa temukan yang bersangkutan," janji Ranefli.
Ranefli menjelaskan rumah terbengkalai yang ditemukan bangkai-bangkai anjing dalam kurungan di Banjar Dukuh itu sebelumnya disewa terduga pelaku satu tahun yang lalu. Sementara, pemilik rumah tersebut adalah warga setempat.
Untuk temuan bangkai-bangkai anjing di dalam kurungan itu, kata dia, baru diketahui satu bulan yang lalu.
"Di sana tidak ada plang (penitipan anjing). Itu sifatnya rumah pribadi. Karena itu, kita telusuri anjing siapa ini dan pemiliknya siapa, kita belum tahu. Karena, baru pemerhati hewan yang melaporkan bahwa di tempat itu ada ditemukan beberapa bangkai," ujarnya.
Sementara, dari keterangan pemilik rumah itu terduga pelaku menyewa tempat itu untuk rumah pribadi dan tinggal seorang diri.
"Bangkai itu sudah cukup lama. Mungkin, sudah hampir satu bulan dibiarkan tidak terurus dan ini menjadi perhatian kita. Pemilik rumah adalah warga di sekitar itu dan sudah menyewakan kurang lebih setahunan. Dia sewa untuk diri sendiri, tinggal sendiri dan (pemilik rumah) tahu ada anjingnya di situ dan dikira dipelihara," kata Ranefli seraya berharap apabila ada warga pemilik anjing merasa kehilangan agar melapor ke Polres Tabanan.
Lihat Juga : |
Terkait perkara tersebut, Ranefli menerangkan terduga pelaku bisa dijerat tindakan pidana ringan (tipiring) bila terbukti menelantarkan anjing-anjing tersebut.
"Ada jerat hukumannya, itu tipiring masuk penelantaran hewan, itu ada di KUHP ancaman 4 bulan penjara," ujarnya.
Keberadaan rumah terbengkalai dengan bangkai-bangkai anjing di dalam kurungan--bahkan ada yang tinggal tulang--itu dilaporkan ke polisi oleh pecinta hewan dari kelompok Bali Animals Welfare Asosiation (BAWA). BAWA pun menggunggah temuan tersebut di akun media sosial instagramnya.