Kasus Djoko Tjandra, MA Sunat Vonis Brigjen Prasetijo Utomo

CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2022 16:53 WIB
Hakim PK mengurangi hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dari semula tiga tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.
Ilustrasi. Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo.

Hakim PK mengurangi hukuman mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu dari semula tiga tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.

"Amar putusan kabul," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, Senin (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis hakim PK ialah Eddy Army dengan hakim anggota masing-masing Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Putusan dibacakan pada Selasa, 12 April 2022.

"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," lanjut Andi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo dinilai terbukti bersalah menurut hukum karena telah menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara berlanjut membiarkan orang yang dirampas kemerdekaan melarikan diri sebagaimana dakwaan kedua dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan menghancurkan barang bukti dalam dakwaan ketiga.

Dalam putusan MA, Prasetijo dinilai hanya terbukti dakwaan kesatu dan ketiga.

Adapun surat-surat yang dimaksud dalam kasus ini adalah mengenai surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Prasetijo dinilai melanggar hukum karena memfasilitasi Djoko Tjandra yang menjadi buronan atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER