Muhammad Fikry, guru ngaji di Bekasi divonis bersalah dan sembilan bulan penjara melakukan begal. Atas putusan tersebut, Kader HMI itu menyatakan pikir-pikir.
Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Fikry dan ketiga rekannya dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen di muka sidang.
Mulanya, setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mengatakan, baik terdakwa maupun Jaksa berhak merespons putusan ini dengan tiga sikap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap tersebut yakni, menerima putusan, menolak dan menyatakan banding, serta berpikir-pikir dahulu.
"Atas putusan tersebut masing-masing pihak mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum yakni menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir," kata Chandra, Senin (25/4).
Mendengar hal, ini pihak keluarga yang tidak menerima anak mereka divonis bersalah mengatakan dengan lantang proses hukum atau banding dilakukan.
"Maju, maju, maju," teriak mereka di ruang sidang.
Chandra kemudian meminta mereka tetap tenang karena persidangan belum selesai. Setelah itu, Chandra bertanya pada Fikry yang mengikuti sidang dari lapas mengenai sikap mereka.
"Kami mengikuti pengacara," kata Fikry.
Mendengar itu, Chandra kemudian bertanya kepada Teo dan rekannya. Mereka lantas menjawab akan berpikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab Teo.
Hal yang sama juga diutarakan Jaksa. Mereka menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu vonis tersebut.
Ditemui di luar sidang, orang tua Fikry dan terdakwa lainnya keberatan atas vonis tersebut. Mereka menyatakan tidak terima anak-anak itu dipenjara meskipun satu hari karena dinilai tidak bersalah.
Mereka juga berharap agar nama baik anak-anak mereka dibersihkan.
"Enggak terima saya walau dihukum satu hari pun," ujar Rusin sembari menahan emosi.
Majelis Hakim PN Cikarang yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina G. menilai Fikry terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan Jaksa, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Selain Fikry, hakim juga menyatakan tiga terdakwa lainnya yakni, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Aprianto bersalah.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Fikry, Randi Aprianto, dan Muhammad Rizky berupa pidana sembilan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Cikarang, Chandra Ramadhani, di ruang sidang, Senin (25/4).
Sebelumnya, Jaksa menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.
Sebagai informasi, Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.
Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.
Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.
Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat. Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.
Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat sejumlah saksi.
Anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.
Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.
(iam/isn)