Daftar Vaksin Covid-19 yang Dicap Halal oleh MUI

CNN Indonesia
Selasa, 26 Apr 2022 09:04 WIB
Pemerintah kini wajib menyediakan vaksin halal untuk masyarakat. Sejumlah vaksin sejauh ini dinyatakan halal oleh MUI dengan merujuk pada status kedaruratan.
Pemerintah kini wajib menyediakan vaksin halal untuk masyarakat. Sejumlah vaksin sejauh ini dinyatakan halal oleh MUI dengan merujuk pada status kedaruratan. Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --

Sertifikasi kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) kembali menjadi bahasan publik usai Mahkamah Agung (MA) pada 14 April 2022 lalu memenangkan gugatan uji materi oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) soal vaksin halal.

YKMI menggugat atas Presiden Joko Widodo terkait uji materi Pasal 2 Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 2 Perpres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Merespons terkabulnya tuntutan, YKMI pun mendesak agar pemerintah wajib menyediakan vaksin virus corona yang halal sesuai putusan MA tersebut. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku menghormati putusan itu.

Kemenkes kemudian meminta masyarakat yang nyaman dengan Sinovac, dapat memilih vaksin buatan China itu sebagai booster. Namun Kemenkes juga mewanti-wanti dalam kondisi darurat dan di tengah keterbatasan stok, masyarakat sebaiknya menggunakan vaksin yang telah tersedia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga telah menyatakan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan kekebalan kelompok alias herd immunity di Indonesia. 

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah status terkait kehalalan vaksin Covid-19, baik yang sudah beredar dan digunakan maupun yang masih dalam proses produksi di Indonesia.

1. Vaksin Sinovac

MUI telah memberikan ketetapan halal dan suci terhadap vaksin Covid-19 merek Sinovac yang pertama kali beredar dan digunakan di Indonesia. Pemberian label halal itu diberikan baik kepada Sinovac produk jadi dari China serta vaksin Sinovac bulk yang kemudian diproduksi di PT Bio Farma (Persero).

Ketentuan halal itu termaktub dalam fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co., Ltd. China dan PT Bio Farma yang ditetapkan di Jakarta 11 Januari 2021 lalu.

2. Vaksin Zifivax

MUI pada 9 Oktober 2021 lalu menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand Zifivax hukumnya suci dan halal.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa mengenai produk vaksin Zifivax tersebut, terdapat empat poin utama yang disimpulkan. Pertama, tidak memanfaatkan intifa' atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia alias juz' minal insan.

Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China yang sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatkan selnya untuk bahan obat dan vaksin. Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Daftar Vaksin Halal MUI di Masa Kedaruratan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER