Polisi tengah mendalami laporan yang dilayangkan oleh Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) PAN Eddy Soeparno terhadap kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dkk.
Diketahui, Eddy melaporkan Muannas dkk atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4) kemarin.
"Iya benar laporannya sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Zulpan, laporan dugaan pencemaran nama baik itu kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan kapan pihak pelapor maupun terlapor akan diklarifikasi terkait laporan tersebut.
"Laporannya sedang dipelajari. Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti," ucap Zulpan.
Sebagai informasi, Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaididi dkk terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.
Adapun Muannas dkk dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Beberapa waktu sebelumnya, tim kuasa hukum Ade Armando telah lebih dulu melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.