Daftar Daerah yang Larang Perdagangan Daging Anjing

CNN Indonesia
Selasa, 26 Apr 2022 12:35 WIB
Brebes, Kota Semarang, Salatiga hingga Malang adalah beberapa kabupaten dan kota yang telah menerapkan aturan larangan perdagangan daging anjing.
Belum semua daerah di Indonesia menerapkan aturan hukum yang melarang jual beli daging anjing. (Foto: AP/Heng Sinith)
Jakarta, CNN Indonesia --

Daging anjing masih diperjualbelikan di beberapa daerah meski dikecam oleh banyak pihak. Jual beli daging bahkan disebut-sebut sudah berlangsung lama.

Salah satu praktiknya sempat ditemukan di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Kelompok pecinta hewan Animal Defender menyebut perdagangan anjing bertentangan dengan sejumlah aturan yang ada.

"UU pangan, UU perlindungan konsumen, bahkan UU kesejahteraan hewan, juga menjadi muara dari sindikat pencurian anjing yang marak di Jakarta," kata Ketua Animal Defender, Doni Herdaru Tona.

Selain di Jakarta, belakangan jual beli daging anjing juga ditemukan di Solo, Jawa Tengah. Dog Meet Free Indonesia (DMFI) sampai menemui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan menggelar aksi di depan Balai Kota Solo terkait itu, Senin (25/4).

Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera melarang perdagangan daging anjing di Kota Bengawan. Kecaman yang sama ditujukan kepada daerah yang masih menjual daging anjing.

Di Indonesia, kabupaten/kota yang sudah menerapkan aturan larangan perdagangan anjing bisa dihitung jari. Kabupaten/kota itu antara lain;

1. Karanganyar

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengeluarkan Perbup Karanganyar No 74/2019 pada awal Maret 2021. Perbup itu berisi larangan konsumsi daging anjing sesuai UU No 18/2012 tentang Pangan.

Regulasi itu berlaku untuk setiap orang atau badan melakukan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah maupun olahan dari hewan nonpangan untuk konsumsi.

2. Sukoharjo

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melarang konsumsi daging anjing dengan mengeluarkan Perda No 5/2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Melalui Perda itu, Pemkab Sukoharjo melarang praktik penjualan dan pemotongan daging hewan nonpangan. Adapun hewan yang dalam kategori nonpangan meliputi daging anjing, biawak, ular dan sebagainya.

3. Kota Salatiga

Selain Karanganyar dan Sukoharjo, Pemerintah Kota Salatiga juga melarang warganya untuk mengonsumsi dan melakukan aktivitas jual beli daging anjing.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga No. 510/345/414 tentang Larangan Peredaran Daging Anjing yang dikeluarkan pada 26 April 2021.

4. Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji juga melarang memperdagangkan daging anjing dengan mengeluarkan SE No 5 tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing. Pasalnya, perdagangan daging anjing di Kota Apel ini cukup banyak.

Pada Januari 2020, Dog Meet Free Indonesia (DMFI) melakukan investigasi dan menemukan 13 warung menjual daging anjing.

Setelah keluar SE itu, Sutiaji pun menegaskan seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha, restoran, warung, dan pedagang kaki lima yang menyediakan daging anjing untuk berpedoman peraturan tersebut.

5. Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/426/524/I/2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing. Kebijakan pelarangan itu mengacu kepada surat edaran Kementerian Pertanian tahun 2018 tentang pengawasan peredaran daging anjing.

Kota Semarang merupakan kota keempat yang memberlakukan pelarangan perdagangan daging anjing setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Malang.

6. Kabupaten Purbalingga

Pemkab Purbalingga berupaya menghentikan peredaran daging anjing dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Sejak terbitnya SE itu, Pemkab Purbalingga melalui Dinas Pertanian dan Peternakan meningkatkan pengawasan penjualan daging anjing. Seiring waktu penjualan daging anjing di Purbalingga mulai berkurang.

Pemkab Purbalingga mengklaim sejak surat edaran itu berlaku, tidak ada lagi perdagangan daging anjing di Purbalingga.

7. Brebes

Bupati Brebes, Idza Priyanti mengeluarkan Surat Edaran nomor B/0724/965/III/2022 pada 15 Maret 2022 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Kabupaten Brebes. Idza beralasan SE itu dikeluarkan demi menjaga kesehatan warganya.

Karena mengeluarkan SE itu, Idza pun menerima Dog Meal Free Indonesia (DMFI) Awards 2022 dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mewakili DMFI.

(yla/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER