Massa HMI Demo Jokowi di Patung Kuda Soal Kasus Guru Ngaji Bekasi

CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2022 17:32 WIB
HMI meminta Presiden Jokowi turun tangan mengusut dugaan pelanggaran HAM oleh polisi hingga membuat kadernya dituduh melakukan begal.
Kader HMI berunjukrasa meminta Presiden Jokowi turun tangan dalam kasus guru ngaji Bekasi dituduh melakukan begal (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi demonstrasi di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/4).

Mereka meminta Presiden Jokowi turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM terhadap kader HMI Bekasi Muhammad Fikry yang mengalami kekerasan dari pihak kepolisian hingga dituduh melakukan begal di Bekasi.

Pantauan CNNIndonesia.com, massa melakukan aksi dengan menggunakan satu mobil komando. Mereka juga membawa bendera hingga spanduk bertuliskan tuntutan. Aparat kepolisian tampak mengawal aksi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa HMI menyampaikan bahwa Komnas HAM telah menemukan dugaan pelanggaran HAM oleh polisi terhadap Muhammad Fikry. Ada 10 bentuk kekerasan yang ditemukan antara lain Fikry dkk dipukul di tubuh dan wajah dengan tangan kosong serta tali gantungan kunci.

Kemudian, ditendang di tubuh, kaki, dan wajah, diseret, diduduki, dijambak, serta kekerasan verbal dan penembakan senjata api ke udara disertai kalimat mengancam.

Dugaan tindak kekerasan itu dilakukan untuk memaksa Fikry dan ketiga temannya mengaku melakukan begal yang polisi tuduhkan.

Massa HMI juga mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolres Metro Bekasi dan Kapolda Metro Jaya. Tuntutan ketiga, HMI meminta Komisi Yudisial mengevaluasi proses peradilan Fikry dan rekan-rekannya baik di Pengadilan Negeri Cikarang.

"Kami akan teruskan aksi ini. Titik pertama aksi HMI ini, akan menyebar di seluruh Indonesia," kata salah seorang orator.

Sebelumnya, guru ngaji yang juga kader HMI di Bekasi Muhammad Fikry divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Fikry divonis atas kasus pembegalan yang tak pernah ia lakukan.

Selain Fikry, hakim juga menyatakan tiga terdakwa lainnya yakni, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Aprianto bersalah.

Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.

Dalam proses hukum yang berjalan, anggota Polsek Tambelang dan Polres Bekasi diduga melakukan penyiksaan dan pemaksaan agar Fikry dkk mengaku telah melakukan begal.

(yoa/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER