Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, maka surat pengantar tersebut Anda serahan ke Ketua RW untuk dimintakan surat pengesahan dan ditandatangani oleh Ketua RW.
Setelah mendapatkan surat pengantar yang sudah ditandatangani oleh Ketua RW, maka Anda harus membawa surat pengesahan tersebut ke kelurahan setempat.
Dari kelurahan inilah nantinya Anda akan mendapatkan surat kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan surat kematian dari kelurahan setempat, maka surat kematian tersebut Anda bawa ke kecamatan. Di kecamatan inilah Anda dapat memintakan tanda tangan dari petugas yang bersangkutan.
Setelah surat kematian tersebut mendapatkan tanda tangan dari petugas kecamatan, maka selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah membawa berkas-berkas tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Nantinya, pelapor akan diminta untuk mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.
Setelah itu, serahkan dokumen ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.
Selanjutnya, pelapor dapat menunggu proses penerbitan akta kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari.
Lihat Juga : |
Itulah cara membuat akta kematian berikut manfaatnya. Setelah kematian dilaporkan, data mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta Kartu Keluarga, akan terhapus dari daftar kependudukan, dan kemudian akan diterbitkan akta kematiannya.
Mengingat besaran manfaat dari akta kematian tersebut, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat akta kematian bagi kerabat atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
(ahd)