Manfaat dan Cara Membuat Akta Kematian

CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2022 13:10 WIB
Peristiwa kematian seseorang perlu segera dilaporkan agar segera dibuatkan akta kematiannya. Berikut manfaat, syarat, dan cara membuat akta kematian.
Peristiwa kematian seseorang perlu segera dilaporkan agar segera dibuatkan akta kematiannya. Berikut manfaat, syarat, dan cara membuat akta kematian. (Tangkapan layar web dispendukcapil.surakarta.go.id)
CNN Indonesia --

Peristiwa kematian seseorang perlu segera dilaporkan oleh keluarga yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dibuatkan akta kematiannya.

Cara membuat akta kematian cukup mudah. Asalkan sudah melengkapi persyaratannya, akta kematian bisa segera diterbitkan. Berikut syarat, cara membuat akta kematian, beserta manfaatnya yang dapat diketahui.

Manfaat Akta Kematian

Akta kematian memiliki beberapa manfaat penting, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan dan orang yang sudah meninggal. Setidaknya terdapat 5 manfaat memiliki akta kematian, sebagai berikut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mencegah penyalahgunaan data dari orang yang sudah meninggal dunia

Penyalahgunaan data penduduk dewasa ini sangat mudah ditemukan. Celakanya, banyak data dari penduduk yang sudah meninggal ini digunakan untuk tindak kejahatan.

Dengan membuatkan akta kematian, maka data penting dari almarhum tidak bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

2. Memastikan keakuratan data penduduk

Data penduduk sangat penting karena menyangkut hak dan juga kewajiban dari orang tersebut. Sebut saja keperluan membayar pajak, menjadi peserta pemilu, hingga mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Jika tidak dilaporkan, maka besar kemungkinan orang yang sudah meninggal tersebut masih dimintai kewajibannya sebagai seorang warga negara. Di samping itu, pencatatan kematian membantu negara dalam penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

3. Penetapan status

Fungsi pertama adalah sebagai penetapan status janda maupun duda bagi seseorang, terlebih lagi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akta kematian ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk menikah lagi.

4. Pembagian waris

Akta kematian juga berfungsi sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris atau peralihan hak atas tanah ke ahli waris, baik itu suami atau istri, maupun anak.

5. Mengurus asuransi

Fungsi akta kematian yang selanjutnya adalah untuk memudahkan keperluan mengurus keuangan yang didapat anggota keluarga. Seperti uang duka, Taspen, Asuransi, Dana Pensiun, dan Tunjangan Kecelakaan.

Syarat Mengurus Akta Kematian

Untuk membuat akta kematian, pelapor perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat umum pengurusannya.

  • Surat keterangan kematian asli
  • KTP dan KK asli almarhum
  • KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)
  • Pelapor harus ahli waris langsung almarhum, usia minimal 21 tahun atau sudah menikah atau dikuasakan
  • Fotokopi KTP dan KK pelapor.

Cara Membuat Akta Kematian

Ilustrasi menulisIlustrasi. Cara membuat akta kematian (Helloquence via StockSnap)

Setelah melengkapi dokumen syarat di atas, pelapor bisa melakukan cara mengurus akta kematian sebagai berikut, dihimpun dari berbagai sumber.

1. Minta surat pengantar

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah meminta surat pengantar yang diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) RT setempat.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, maka Anda harus membawanya ke Ketua Rukun Warga (RW).

Cara membuat akta kematian, lanjut halaman dua...

Cara Membuat Akta Kematian

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER