Peristiwa kematian seseorang perlu segera dilaporkan oleh keluarga yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dibuatkan akta kematiannya.
Cara membuat akta kematian cukup mudah. Asalkan sudah melengkapi persyaratannya, akta kematian bisa segera diterbitkan. Berikut syarat, cara membuat akta kematian, beserta manfaatnya yang dapat diketahui.
Akta kematian memiliki beberapa manfaat penting, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan dan orang yang sudah meninggal. Setidaknya terdapat 5 manfaat memiliki akta kematian, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mencegah penyalahgunaan data dari orang yang sudah meninggal dunia
Penyalahgunaan data penduduk dewasa ini sangat mudah ditemukan. Celakanya, banyak data dari penduduk yang sudah meninggal ini digunakan untuk tindak kejahatan.
Dengan membuatkan akta kematian, maka data penting dari almarhum tidak bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
2. Memastikan keakuratan data penduduk
Data penduduk sangat penting karena menyangkut hak dan juga kewajiban dari orang tersebut. Sebut saja keperluan membayar pajak, menjadi peserta pemilu, hingga mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Jika tidak dilaporkan, maka besar kemungkinan orang yang sudah meninggal tersebut masih dimintai kewajibannya sebagai seorang warga negara. Di samping itu, pencatatan kematian membantu negara dalam penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
3. Penetapan status
Fungsi pertama adalah sebagai penetapan status janda maupun duda bagi seseorang, terlebih lagi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akta kematian ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk menikah lagi.
4. Pembagian waris
Akta kematian juga berfungsi sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris atau peralihan hak atas tanah ke ahli waris, baik itu suami atau istri, maupun anak.
5. Mengurus asuransi
Fungsi akta kematian yang selanjutnya adalah untuk memudahkan keperluan mengurus keuangan yang didapat anggota keluarga. Seperti uang duka, Taspen, Asuransi, Dana Pensiun, dan Tunjangan Kecelakaan.
Untuk membuat akta kematian, pelapor perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat umum pengurusannya.
![]() |
Setelah melengkapi dokumen syarat di atas, pelapor bisa melakukan cara mengurus akta kematian sebagai berikut, dihimpun dari berbagai sumber.
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah meminta surat pengantar yang diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) RT setempat.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, maka Anda harus membawanya ke Ketua Rukun Warga (RW).
Cara membuat akta kematian, lanjut halaman dua...