2 Anggota Polisi Dilaporkan di Kasus Penyiksaan Guru Ngaji Bekasi

CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2022 07:32 WIB
Anggota Polsek Tambelang dan Jatanras Polres Metro Bekasi dilaporkan terkait dugaan penyiksaan dan pencurian terhadap guru ngaji Bekasi korban kriminalisasi.
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Istockphoto/coehm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Polsek Tambelang dan Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Metro Bekasi dilaporkan terkait dugaan penyiksaan dan pencurian terhadap guru ngaji Bekasi korban kriminalisasi kasus begal, Muhammad Fikry.

"Kami buat laporan tindak pidana penyiksaan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Tambelang dan juga anggota Unit Jatanras Polres Metro Bekasi," kata Divisi Hukum Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Ade Lita, kepada wartawan, Kamis (28/4) malam.

Menurutnya, salah satu hal yang mendasari dibuatnya laporan ini adalah temuan Komnas HAM. Di mana dalam temuan itu, Komnas HAM menyatakan bahwa ada tindakan penyiksaan dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Ade, penyiksaan atau kekerasan ini dilakukan secara verbal dan fisik. Bahkan, ada luka yang diakibatkan dari tindakan penyiksaan ini.

"Kekerasannya ada bagian mata ditutup lakban, pemukulan dengan tangan kosong, lalu juga pemukulan di kepala, rambut dijambak, kaki ditimpa batu dan sebagainya," ujarnya.

Untuk laporan tindak pidana pencurian, ia menyebut itu terkait dengan penyitaan tiga buat ponsel oleh aparat kepolisian saat penangkapan.

Ade menyebut proses penyiataan itu tak dilengkapi dengan surat penyitaan dan lainnya. Bahkan, lanjutnya, handphone yang disita itu juga belum dikembalikan sampai saat ini.

"Maka kami melaporkan hal itu masuk pencurian," ucap Ade.

Ade menuturkan pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait laporan ini. Namun, bukti itu belum diserahkan dan baru akan diberikan saat proses pemeriksaan.

Barang bukti itu di antaranya laporan dari Komnas HAM, laporan tertulis terkait kronologi kejadian, hingga foto yang menampilkan luka akibat penyiksaan.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/2164/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 422 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.

Sebagai informasi, guru ngaji yang juga kader HMI di Bekasi Muhammad Fikry divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cikarang dalam kasus pembegalan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fikry terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan Jaksa, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Selain Fikry, hakim juga menyatakan tiga terdakwa lainnya yakni, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Aprianto bersalah.

Dalam kasus ini, anggota Polsek Tambelang diduga juga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang.

Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut. Namun, Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut sehingga kasus terus bergulir di persidangan.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER