Momen Lebaran, Rizieq Minta Doakan 6 Laskar yang Tewas di KM 50

tim | CNN Indonesia
Senin, 02 Mei 2022 10:16 WIB
Rizieq Shihab meminta masyarakat yang mudik bisa mendoakan enam laskar FPI yang tewas dalam kasus unlawful killing.
Rizieq Shihab saat ini tengah menjalani vonis penjara 4 tahun pada kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi.(AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lewat pengacaranya menyampaikan selamat Idulfitri 1443 Hijriah dari balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Senin (2/5).

Ia juga menyampaikan selamat pulang ke kampung halaman bagi masyarakat, terutama karena dua tahun sebelumnya ada larangan mudik akibat pandemi Covid-19.

"Selamat mudik untuk yang mudik dan selamat berlebaran. Semoga aman dan lancar," kata Kuasa Hukum Rizieq, Azis Yanuar kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, kata Azis, Rizieq juga meminta agar masyarakat dapat mendoakan enam laskar FPI yang tewas dalam kasus unlawful killing pada 2020 lalu.

"Pesannya, hati-hati di jalan. Jangan lupa doakan para syuhada dan keluarga jika melewati KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," katanya.

Azis juga bercerita keluarga akan mengunjungi Rizieq di momen lebaran dengan membawakan makanan kesukaannya yaitu sayur asem dan tempe goreng.

Diketahui, Rizieq saat ini mendekam di balik jeruji besi setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi, Bogor. Vonis ini kemudian dipotong menjadi hanya dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Ia sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Rizieq juga sempat tersangkut kasus pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Petamburan dan kemudian divonis delapan bulan penjara -- yang telah rampung ia jalani. 

Sementara itu, di kasus Megamendung Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara. Rizieq telah memilih membayar denda di kasus Megamendung ketimbang menjalani masa hukuman penjara.

(tfq/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER