DPR Desak Pemerintah Utamakan Vaksin Covid Halal Sesuai Perintah MA

CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2022 12:31 WIB
Komisi IX DPR meminta pemerintah tidak menganggap remeh perintah Mahkamah Agung soal penyediaan vaksin Covid-19 yang halal.
DPR meminta pemerintah segera menindaklanjuti perintah Mahkamah Agung soal penyediaan vaksin Covid-19 yang halal (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR dari fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengingatkan Pemerintah tidak menganggap remeh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022.

Putusan Mahkamah Agung itu mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 yang halal.

"Pemerintah jangan menganggap remeh soal itu," kata Kurniasih saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan political will atau keinginan politik dalam merespons putusan MA tersebut.

Dia menegaskan bahwa putusan MA harus dipatuhi. Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), lanjut Mufida, pemerintah harus mengupayakan persediaan vaksin halal di tengah masyarakat semaksimal dan sesegera mungkin.

Kurniasih menyebut masih ada sebagian masyarakat yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19 dengan alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh.

"Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Karena apa? Ini juga untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19, karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin," ucap Mufida.

Dia mendorong pemerintah melalui Kemenkes dan pemangku kepentingan terkait segera membangun komunikasi untuk menyepakati tahapan-tahapan yang harus diambil dalam menindaklanjuti putusan MA terkait penyediaan vaksin halal.

"Harus ada kesungguhan, vaksin halal ini harus benar-benar mendapatkan prioritas," ujar Mufida.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Fatwa dikeluarkan dalam putusan uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Beberapa waktu setelah putusan itu, YKMI melayangkan somasi kepada pemerintah. Mereka menduga pemerintah mengabaikan putusan MA.

"Terkesan ada ketidakpatuhan karena pemerintah masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada masyarakat muslim di Indonesia," ucap Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan lewat keterangan tertulis, Minggu (1/5).

Kemenkes menyampaikan Indonesia masih memiliki stok 6 juta dosis vaksin Covid-19 yang sudah mendapat cap halal dari MUI.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan opsi vaksin halal bagi masyarakat Indonesia saat ini adalah Sinovac, dan dia memastikan stoknya masih aman.

"[Stok] Sinovac saja 6 juta ya," kata Nadia melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/5).

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER