Setelah 14 Hari Ditahan, Bule Menari Bugil di Gunung Batur Dideportasi
Setelah 14 hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang pria Warga Negara (WN) Kanada bernama Jeffrey Douglas Craigen (33) dideportasi ke negara asalnya oleh petugas imigrasi Bali.
Bule tersebut, diketahui melalukan tindakan yang tidak senonoh yaitu menari tanpa busana atau telanjang di Gunung Batur, Kabupaten Bangli, Bali, pada Bulan April 2022 yang lalu dan videonya viral di media sosial.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan WN Kanada itu dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian dan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Pejabat imigrasi, berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. Dan, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Jamaruli, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5).
Ia menyebutkan, sebelumnya bule tersebut dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur.
Saat diperiksa, WN Kanada itu mengaku tidak bermaksud untuk tak menghormati budaya Bali.
"Dia, membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri. Namun, dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat," ujar Jamaruli.
Sebagai informasi, Douglas Craigen masuk wilayah Indonesia pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan dan sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019.
Jeffrey, berniat pulang ke Kanada pada 2020 silam tetapi karena terjebak pandemi Covid-19, akhirnya dia tinggal di Bali sampai dengan saat ini dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022.
Setelah kabar Douglas Craigen menari bugil di Gunung Batur tersiar, dia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah pihak Imigrasi Denpasar menghubungi penjaminnya yang pada saat itu menjadi penjamin atau penanggung jawab pengajuan visa kunjungan onshore bagi Jeffrey.
Kemudian, atas tindakannya bule itu dikenakan tindakan admininstrasi keimigrasian berupa deportasi. Namun, karena pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan, bule itu dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi sambil menunggu pendeportasiannya.
Lalu, pada Selasa (10/5) bule yang berprofesi sebagai aktor pengisi suara film animasi di Netflix ini dikawal tiga petugas imigrasi diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada pukul 20.35 Wita.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Jamaruli.
Seperti diketahui, Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kanada bernama Jeffrey Douglas Craigen (34) yang bikin heboh karena menari telanjang di Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bal, dan videonya pun viral di media sosial.
Jeffrey langsung ditahan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar usai menjalan pemeriksaan atas video viral menari telanjang di Gunung Batur pada Senin (25/4) lalu.
(kdf/kid)