Kronologi Pinjol Maut Picu Ibu Bunuh Anak di Semarang
Tim Resmob Polrestabes Semarang mendalami perusahaan pinjaman online (pinjol) yang memicu RS (34), warga Pudakpayung, Semarang, Jawa Tengah, membunuh anaknya KA (4) di sebuah hotel di Semarang.
Menurut pengakuan RS, ia mengaku stres karena terlilit utang pinjol Rp38 juta.
"Khusus untuk pinjol, kita akan dalami. Karena itu yang memicu tersangka mau bunuh diri sama anaknya, tapi akhirnya hanya anaknya yang meninggal", kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/5).
Irwan mengatakan, berdasarkan keterangan RS, identitas dirinya digunakan oleh temannya untuk meminjam uang di beberapa perusahaan pinjol. Teman RS itu meminjam uang hingga senilai Rp12 juta.
"Akhirnya jadi cair Rp12 juta dari pinjol dengan atas nama identitas tersangka. Dalam perjalanannya, rekan tersangka ternyata banyak terlambat tidak bayar pinjol. Pihak pinjol menagihnya ke tersangka," ujarnya.
RS pun bingung dan panik. Ia akhirnya meminjam uang ke aplikasi pinjol lainnya untuk menutup utang.
"Takut ketahuan suaminya, akhirnya dia pakai aplikasi pinjol lain buat nutup. Jadi gali lubang tutup lubang, begitu seterusnya sampai jumlahnya Rp38 juta dalam kurun waktu satu tahun," jelas Irwan.
Namun, belakangan, suami RS pun tahu karena perusahaan pinjol mengirimkan pesan kepadanya. Suami RS pun marah ketika mendapati rekening tabungan dengan saldo Rp39 juta ludes.
RS cekcok dengan suaminya dan memutuskan kabur dari rumah bersama sang anak.
"Pinjaman dari pinjol-pinjol ini sampai ke telinga suaminya. Keduanya pun cekcok dan tersangka bawa anaknya akhirnya minggat pergi dari rumah," ujar Irwan.
Sementara itu, RS mengaku tidak berniat bunuh diri dan membunuh anaknya ketika berada di hotel, Senin (9/5). Keinginan itu muncul pada Selasa (10/5) siang karena merasa bersalah dengan suaminya.
Ia membekap anaknya dengan bantal. Sementara RS minum air sabun dan berusaha mengikat leher dengan handuk.
Pada Selasa sore, petugas hotel menemukan RS bersama anaknya terbaring di kasur. Anaknya telah meninggal dunia, sementara RS dalam kondisi lemas sehingga dibawa ke rumah sakit.
Polisi menjerat RS dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(dmr/tsa)