Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO).
Sigit menyebut pengawasan akan dilakukan selama 24 jam lewat personel dari Satgas Pangan tingkat pusat hingga daerah yang telah diterjunkan di pasaran.
"Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam," kata dia dalam keterangannya, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menyebut pengawasan ketat larangan ekspor minyak dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng secara nasional dan di pasaran.
Hasil temuan di lapangan, lanjut Sigit, selama dua minggu kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran sampai saat ini masih fluktuatif dan bervariasi.
Diketahui, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga CPO pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," katanya.
Mantan Kapolda Banten ini menekankan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan pemerintah terkait larangan ekspor migor.
"Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," ucap Sigit.