Jalur dan Syarat Pendaftaran PPDB DKI 2022

CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2022 21:46 WIB
Wakil Kepala Disdik DKI mengatakan untuk alur dan tanggal pendaftaran PPDB 2022 belum dipublikasi secara resmi, namun syaratnya bisa dilihat di Pergub 32/2021.
Orangtua murid berkonsultasi terkait pendaftaran daring PPDB tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan terdapat empat jalur PPDB 2022 yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.

Adapun syarat pendaftaran untuk masing-masing jenjang, sesuai yang tertera dalam Pergub itu adalah:

1. Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

2. Sekolah Menengan Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

- Lulus SD atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

- Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

- Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

- CPDB disabilitas memilih kompetensi keahlian yang menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER