Jakarta, CNN Indonesia --
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang pendidikan tingkat dasar, menengah, hingga atas akan segera dibuka.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan untuk alur dan tanggal pendaftaran PPDB 2022 akan dituangkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan.
"SK nya masih draf, belum di-publish. Secara teknis di SK Kadis," kata dia saat dihubungi, Kamis (12/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan terdapat empat jalur PPDB 2022 yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.
Pertama, jalur prestasi, untuk memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.
Kedua, jalur afirmasi, untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.
Ketiga, jalur zonasi, memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Keempat, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru, adalah untuk memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya harus berpindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah ditempat orang tuanya bertugas.
Baca halaman selanjutnya, syarat lengkap pendaftaran PPDB DKI 2022.
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan terdapat empat jalur PPDB 2022 yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.
Adapun syarat pendaftaran untuk masing-masing jenjang, sesuai yang tertera dalam Pergub itu adalah:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
2. Sekolah Menengan Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SD atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
[Gambas:Photo CNN]
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
- CPDB disabilitas memilih kompetensi keahlian yang menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.