Polri menyebut sopir bus PO Adriansyah yang menyebabkan kecelakaan maut di Kilometer 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Sang pengemudi, Ade Firmansyah alias AF (29) diketahui merupakan pengganti dari sopir utama yang sedang beristirahat dalam perjalanan tersebut.
"Saudara AF diketahui tak memiliki SIM. Sehingga kami akan cari statusnya, apakah merupakan sopir cadangan atau kernet," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menjelaskan bahwa AF menggantikan sopir utama berinisial AA (31) yang merasa kelelahan. Proses penggantian itu dilakukan di Rest Area KM 695.
Setelah berkendara sejauh 17 kilometer, kendaraan yang disopiri oleh Ade Firmansyah kemudian mengalami kecelakaan maut yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia itu.
"Dari hasil tes urine, yang bersangkutan terindikasi di bawah pengaruh narkotika jenis amphetamine. Namun untuk memastikan hari ini saudara AF akan diambil darahnya untuk dikirim ke Laboratorium Polri," jelasnya.
Ramadhan menjelaskan bahwa Mabes Polri telah mengirimkan Trafic Accident Analytics untuk membantu proses penyelidikan tim Polda Jawa Timur.
Sebagai informasi, bus tersebut membawa total 34 penumpang. Bus itu memiliki kapasitas untuk 37 orang. Sehingga, kata Ramadhan, bus tidak dalam kondisi kapasitas berlebih.
Dari penyelidikan kepolisian, sopir diduga melaju dengan kecepatan hingga 100 kilometer per jam di lajur lambat. Namun, saat bus tiba di KM 712.00/A kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang Variable Message Sign (VMS) di pinggir bahu jalan.
Akibat tabrakan itu, bus terpental hingga terguling. 13 penumpang tewas di tempat dan satu lainnya meninggal di rumah sakit. Sementara, belasan orang lain mengalami luka berat.
(mjo/ain)