Oditur Militer Tepis Pembelaan Kolonel Priyanto saat Buang Handi-Salsa

CNN Indonesia
Selasa, 17 Mei 2022 18:56 WIB
Oditur Militer menepis dalih Kolonel Priyanto yang mengaku panik hingga akhirnya membuang sejoli Handi-Salsabila ke sungai usai kecelakaan di Nagreg.
Kolonel Priyanto pada Sidang Tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Oditur Militer Tinggi II Jakarta menepis dalih Kolonel Inf Priyanto yang mengaku panik hingga akhirnya membuang sejoli Handi dan Salsabila ke sungai usai terlibat kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Situasi panik itu sempat disinggung penasihat hukum Priyanto pada sidang dengan agenda pleidoi pekan lalu.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wilder Boy mengatakan dalam beberapa literatur, panik disebut dapat berlangsung selama beberapa menit yang disertai gejala fisik, di antaranya masalah pernapasan, jantung berdebar kencang, kesemutan, atau tangan mati rasa, berkeringat, lemas, pusing, nyeri di dada atau hingga merasa panas atau dingin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kondisi itu bertolak belakang dengan kejiwaan Priyanto.

"Kondisi ini bertolak belakang dengan kondisi kejiwaan terdakwa pada saat kejadian perkara sampai dengan ditangkapnya terdakwa," kata Wirdel dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/6).

Ia mengatakan hal itu dibuktikan dengan beberapa tindakan Priyanto, mulai dari mengambil alih kemudi mobil dari anak buahnya hingga menentukan lokasi pembuangan dua sejoli itu di sungai wilayah Jawa Tengah.

"Berusaha untuk menenangkan saksi 2 dan saksi 3. Membuka aplikasi Google Maps dan menentukan lokasi pembuangan korban," kata Wirdel.

Oditur itu mengatakan usai kejadian Priyanto juga mengajak anak buahnya untuk merahasiakan peristiwa itu.

Lalu memerintahkan anak buahnya untuk mengubah warna kendaraan Isuzu Panther yang dipakai dan tidak pernah melaporkan kejadian sampai ditangkap.

"Tindakan di atas sama sekali tidak menggambarkan situasi panik seperti yang disampaikan dalam nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa," kata Wirdel.

Sebelumnya, Kolonel Priyanto dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi-Salsa.

Tetap dengan Tuntutan Bui Seumur Hidup

Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditur pun tetap pada tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto.

"Setelah membaca dan meneliti nota pembelaan diajukan penasihat hukum terdakwa dalam perkara ini, maka oditur militer tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa pleidoi ini disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten," kata Wirdel dalam sidang dengan agenda replik tersebut.

Ia lalu merinci ketidakkonsistenan Priyanto itu. Pertama, dalam pledoinya, kata dia, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi nomor empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di tempat kecelakaan.

"Sesuai fakta yuridis hanya keterangan saksi empat, saksi lima, saksi 6 dan 7 lah yang menerangkan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan," kata dia.

Kedua, ia juga menyinggung soal pleidoi Priyanto pada halaman 33. Dalam halaman itu, penasihat hukum Priyanto menilai karena dakwaan oditur militer tinggi disusun secara kumulatif. Oleh karena dakwaan ke satu primer dan dakwaan alternatif pertama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka seluruh dakwaan harus ditolak atau setidak-setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun pada halaman yang sama di alinea kedua, penasihat hukum bermohon majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Priyanto tidak bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP. Hanya saja, penasihat hukum tidak menyebutkan soal Pasal 181 KUHP.

"Sehingga dengan uraian tersebut di atas, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.

Penasihat Hukum Priyanto, Letda Aleksander Sitepu sebelumnya memohon majelis hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan (Pasal 328 KUHP).

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER