Seorang warga negara Indonesia (WNI) berstatus pedagang pecel lele, Muhammad Hasan Basri, menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK pun sudah mulai menyidangkan perkara yang terdaftar dengan nomor 51/PUU-XX/2022. Terbaru pada Selasa (17/5), MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan Hasan Basri.
Dalam perkara ini, Hasan meminta MK menguji Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang menyatakan, "Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan awal yang digelar 26 April silam, Hasan Basri menyatakan beleid itu merugikan hak konstitusional praktik distribusi dan penyimpanan minyak goreng sehingga terjadilah fenomena kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
"Berdasarkan norma tersebut meskipun norma itu mengandung larangan tetapi distributor tetap masih bisa menyimpan minyak goreng dalam jumlah dan waktu tertentu. Itulah yang sedang kami uji, Yang Mulia, terkait dengan inti normanya dalam jumlah dan waktu tertentu," kata kuasa hukum Hasan Basri, Ahmad Irawan, dalam sidang pendahuluan april silam dikutip dari situs MK.
Pemohon menilai ketika minyak goreng sulit didapat di pasar, maka dia tak dapat bekerja. Namun, jika harganya tinggi hal tersebut akan berpengaruh kepada daya belinya dan harga jual beli barang dagangan yang diusahakan.
Selanjutnya, dalam persidangan dengan agenda perbaikan permohonan yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, kuasa hukum pemohon mengatakan telah memperbaiki sesuai nasihat hakim pada sidang sebelumnya.
"Pada bagian 5 legal standing tinggal dua, Yang Mulia. Pertama Pasal 27 ayat (2) kaitannya dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan kedua hak konstitusional dengan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil pada batu ujinya, Yang Mulia itu yang kami perbaiki pada legal standing," tegas Irawan seperti dikutip dari situs resmi MK.
Kemudian, sambung Irawan, terkait pada pokok permohonan terdapat pada angka 27 halaman 14 pihaknya menguraikan terkait Pasal 27. "Kami telah menyampaikan Pasal 29 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi karena pekerjaan Pemohon tergantung dari minyak goreng yang diperjualbelikan di pasar.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.