KPK Usut Keuangan PT Bumi Redjo Lewat Boyamin MAKI

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 15:09 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang senilai SGD100 ribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keuangan PT Bumi Redjo melalui pemeriksaan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (17/5).

Boyamin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Redjo. Adapun perusahaan tersebut merupakan milik keluarga Budhi.

"Didalami pengetahuan saksi mengenai aktivitas operasional PT Bumi Redjo di antaranya soal keuangan perusahaan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (18/5).

Ali berujar penyidik juga mendalami kewenangan Boyamin saat menjabat sebagai Direktur PT Bumi Redjo. Materi itu pun diamini oleh Boyamin.

Kepada wartawan, ia menjelaskan menjadi Direktur PT Bumi Redjo sejak 2018. Boyamin bilang tugasnya hanya sebatas mengurusi utang-utang perusahaan karena kredit macet di sejumlah bank. Selain itu, kondisi PT Bumi Redjo invalid.

"Pertanyaan kelima adalah bagaimana kenal BS [Budhi Sarwono], saya jelaskan seperti teman-teman wartawan sudah tanya, terus saya jawab. Kemudian [pertanyaan] susunan pengurus Bumi Redjo," ucap dia usai menjalani pemeriksaan, Selasa (17/5).

Boyamin mengenal dan berteman dengan Budhi sejak 2010. Boyamin mengenal Budhi melalui perantara kakak Budhi yaitu Budhi Yuwono.

Sebelum menjadi direktur, Boyamin sempat menjadi kuasa hukum PT Bumi Redjo.

"Persoalan yang menjerat Budhi Sarwono jadi tersangka dan ditahan KPK, aku sepenuhnya tidak mengetahui dan tidak pernah berurusan secara formil maupun materiel," tandasnya.

Pada Selasa, 15 Maret 2022, lembaga antirasuah mengumumkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah menyita aset senilai Rp10 miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di mana Budhi didakwa menerima uang sebesar Rp26,1 miliar.

(ryn/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK