Boyamin MAKI Penuhi Panggilan KPK soal TPPU Bupati Banjarnegara

CNN Indonesia
Selasa, 17 Mei 2022 12:12 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Boyamin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Bumi Redjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saya jawab aja apa yang ditanyakan. Saya bawa akta Bumi Redjo," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).

Boyamin mengaku menjadi direktur PT Bumi Redjo yang notabene merupakan perusahaan milik keluarga Budhi sejak 2018. Ia mengklaim tugasnya sebatas mengurusi utang-utang perusahaan karena kredit macet di sejumlah bank.

Menurutnya, kondisi PT Bumi Redjo juga invalid. Boyamin mengklaim tidak tahu-menahu mengenai dugaan aliran dana pencucian uang yang diterima PT Bumi Redjo.

"Saya tidak tahu [aliran dana cuci uang], itu di PT Bumi Redjo aja," katanya.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menuturkan Boyamin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (25/4), Boyamin tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan belum menerima surat panggilan.

"Boyamin diperiksa untuk tersangka BS [Budhi Sarwono]," kata Ali.

Pada Selasa, 15 Maret 2022, lembaga antirasuah mengumumkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah menyita aset senilai Rp10 miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di mana Budhi didakwa menerima uang sebesar Rp26,1 miliar.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER