Perempuan Bersuami Dua di Cianjur Sempat Dipolisikan, Laporan Dicabut

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 16:00 WIB
Ilustrasi. Suami dari perempuan berinisial NN (28) di Kecamatan Sukalayu, Kabupaten Cianjur, sempat melaporkan istrinya ke polisi karena melakukan poliandri atau menikah dengan laki-laki lain lagi. Namun, laporan itu kemudian dicabut.
Jakarta, CNN Indonesia --

Suami pertama dari perempuan berinisial NN (28) di Kecamatan Sukalayu, Kabupaten Cianjur, sempat melaporkan istrinya ke polisi karena melakukan poliandri atau menikah dengan laki-laki lain lagi. Namun, laporan itu kemudian dicabut.

"Pelapor (suami) sudah mencabut laporannya. Pasal yang dikenakan 284 KUHP merupakan delik aduan, namun sudah mencabut laporannya," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (18/5).

Pasal 284 KUHP mengatur perzinahan sebagai suatu tindak pidana. Doni pun mengatakan, setelah laporan dicabut, polisi menyerahkan urusan poliandri itu kepada masing-masing pihak.

Ia menuturkan polisi sudah menyampaikan ke para tokoh masyarakat sekitar agar menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.

Sebab, NN sempat diusir warga. Pakaian milik NN bahkan dibakar. Peristiwa itu terekam dan viral di media sosial.

"Sudah dilakukan komunikasi dengan para tokoh masyarakat sekitar agar menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan di luar hukum," jelasnya.

Doni pun mengatakan polisi akan melakukan proses hukum jika NN melaporkan peristiwa tersebut karena merasa dirugikan.

Diberitakan, tokoh masyarakat Desa Tanjungsari Aep Ibing (60) mengatakan NN yang masih berstatus istri TS (49) diam-diam menikah siri dengan UA (32). Pernikahan siri NN dengan UA tersebut menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan TS.

NN menikah dengan suami keduanya di Desa Babakancaringin pada Desember 2021 dengan melibatkan seorang ustaz setempat. Namun, kasus pernikahan kedua NN baru terbongkar pada 10 Mei 2022. Seorang keluarga TS menelusuri isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain.

Menurut Aep, dengan terbongkarnya kasus ini, TS kemudian menyatakan cerai dan menjatuhkan talak 3 kepada NN. Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan NN kemudian ramai-ramai mendatangi rumah orang tua, lalu mengusir NN dan keluarga dari kampung.

NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei lalu.

(mjo/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK