Syarat PPDB SD DKI Jakarta 2022
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang sekolah dasar (SD) telah dibuka sejak Selasa (17/5).
Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan calon peserta didik sudah memenuhi syarat PPDB SD DKI Jakarta 2022. Berikut syarat dan jalur PPDB SD DKI Jakarta 2022 untuk diketahui orang tua dan calon peserta didik baru 2022/2023.
Syarat PPDB SD DKI Jakarta 2022
Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik untuk jenjang SD. Di antaranya:
- Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan laporan lahir dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Jalur PPDB SD DKI Jakarta 2022
Selain syarat PPDB SD DKI Jakarta 2022, berikut daftar jalur masuk yang bisa dipilih oleh setiap calon peserta didik baru.
Disebutkan, terdapat 3 jalur PPDB jenjang SD, yaitu afirmasi, zonasi, serta pindah tugas orang tua dan anak guru.
1. Afirmasi
Jalur afirmasi untuk memberi kesempatan untuk anak-anak dari golongan keluarga tidak mampu.
Meliputi anak dari orang tua penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak dari pengemudi TransJakarta; anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan penyandang disabilitas supaya mendapat akses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
2. Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi anak-anak calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah.
Kategori jalur ini memperhatikan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah usia anak sekolah di setiap jenjang daerah tersebut.
3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Jalur pindah tugas orang tua ini merupakan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Maksud jalur ini untuk memberi kesempatan anak-anak dari keluarga yang orang tuanya harus pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Lihat Juga : |
Masing-masing jalur di atas mempunyai batas kuota tersendiri, sebagai berikut.
- Jalur afirmasi, termasuk untuk anak panti dan penyandang disabilitas, 25 persen
- Jalur zonasi, 73 persen
- Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, 2 persen.
Demikian syarat PPDB SD DKI Jakarta 2022 serta bagi calon peserta jenjang sekolah dasar.
(fef)