Terdakwa kasus akses ilegal dokumen, Adam Deni mengaku lupa tidak memburamkan (blur) nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada konten yang diunggahnya di media sosial.
Hal ini Adam Deni ungkapkan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (18/5).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Jakut, Rudi Kindarto mengorek keterangan dari Adam Deni terkait cara memperoleh dokumen hingga mengunggahnya di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adam Deni mengaku sebelum mengunggah materi memang sudah berniat melaporkan Sahroni ke KPK. Ia lantas meminta berkas pembelian sepeda mewah tersebut ke rekannya yang melakukan transaksi jual beli dengan Sahroni, Ni Made.
"Kita berdua mempunyai plan untuk melaporkan yang bersangkutan itu ke intansi KPK," kata Adam Deni.
Adam mengatakan sebab dokumen itu menyangkut sejumlah orang, ia diminta menutup atau memburamkan (blur) nama-nama yang tercantum.
Adam Deni lantas melakukan blur terhadap sejumlah nama itu. Namun, ia lupa menutup nama Ahmad Sahroni. Hal tersebut, sambungnya, lalu diprotes Ni Made.
"Ada protes?" tanya Hakim Rudi.
"Ada, karena saya lupa nge-blur nama Ahmad Sahroni di IG story," jawab Adam.
Rudi juga menanyakan apakah Adam Deni meminta izin Ahmad Sahroni sebelum mengunggah dokumen itu, dia menjawab tidak.
"Sudah dapat data disini, kan itu menyangkut orang banyak yang Ahmad Sahroni yang enggak di-blur ya, itu minta izin enggak, upload, ke Ahmad Sahroni?" cecar hakim Rudi.
"Saya tidak minta izin," jawab Adam Deni.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.