Merasa Dikriminalisasi, WN Korsel Minta Perlindungan Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 23:41 WIB
WN Korsel yang juga Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) Lee Su Keun telah ditetapkan sebagi tersangka pencemaran nama baik.
Warga negara (WN) Korea Selatan sekaligus investor, Lee Su Keun meminta perlindungan hukum lantaran merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga negara (WN) Korea Selatan sekaligus investor, Lee Su Keun meminta perlindungan hukum lantaran merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Lee yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) ini pun telah ditetapkan sebagi tersangka atas laporan dari Firmanto Laksana.

Atas kriminalisasi itu, Lee meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Propam Polri, serta Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum," kata kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa kepada wartawan, Rabu (18/5).

Tobbyas menjelaskan kasus yang menjerat kliennya itu bermula dari laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2021 atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Instagram _thgreenbelle.drivingrange_. Menurutnya, kasus ini terkait dengan hubungan keperdataan terkait surat perjanjian sewa.

"Perusahaan klien kami dan pelapor (Firmanto Laksana) mempunyai hubungan hukum keperdataan terkait surat perjanjian sewa antara PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dengan KSO Senayan National Golf (SGO)," ujarnya.

Tobbyas menyebut konsorsium SGO yang merupakan persekutuan PT SKIG dan PT Ancora Investindo Internasional memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan PT SGI secara sepihak pada 30 Desember 2020.

Padahal perjanjian sewa antara pihak-pihak itu baru berakhir pada 30 November 2027, berdasarkan surat perjanjian sewa tertanggal 11 April 2019.

"Terkait pemutusan perjanjian secara sepihak, seharusnya pihak KSO mengembalikan aset-aset milik klien kami yang telah berinvestasi sebesar Rp25 miliar lebih di sana," ujarnya.

Lalu, setelah perjanjian diputus secara sepihak, ada laporan tentang dugaan pencemaran nama baik yang membuat Lee ditetapkan sebagai tersangka.

"Muncul tulisan di Instagram itu kami katakan misterius. Karena klien kami dan para saksi sudah diperiksa, yang keteranganya semua tidak tahu siapa pemilik akun instagram yang memunculkan tulisan tersebut," kata Tobbyas.

"Lagipula, sampai saat ini tidak ada barang bukti yang disita oleh penyidik," imbuhnya.

Tobbyas mengklaim penetapan kliennya sebagai tersangka hanya merujuk pada tangkapan layar di akun Instagram.

"Ini jelas tidak memenuhi unsur pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka," ujarnya.

Lee pun ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2022 berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Metro Jaya nomor B/5908/RES1.24/2022/Ditreskrimum.

CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan terkait kasus yang menjerat Lee, namun belum mendapat respon.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER