Polisi akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pencabulan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (19/5).
Ketiga anak itu diduga dicabuli oleh bapak kandungnya yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya gelar perkara akan diadakan pukul 09.30 WITA di Mapolda Sulsel.
Kegiatan itu bakal dihadiri Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Dinas P3ADaldukKB Sulsel, UPT PPA Sulsel, UPTD Makassar dan Luwu Timur serta dari pihak media Multatuli.
"Iya ada undangan gelar perkara khusus besok. Kami baru dapat undangannya sore ini," kata advokat publik LBH Makassar, Azis Dumpa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/5) malam.
Meski pemerintah telah menetapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), namun kata Azis, dalam kasus ini pihaknya masih mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
Kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Timur hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur.
Perkara ini terjadi pada 2019, namun sempat dihentikan oleh penyidik Polres Luwu Timur, hingga pada 2021 kasus tersebut menjadi perhatian ke publik dan viral di media sosial. Mabes Polri pun membuka kembali kasus tersebut.
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap fakta-fakta.
"Sudah lebih 40 orang saksi, termasuk ibunya," ujarnya.
Meski demikian, polisi belum dapat menyimpulkan kasus dugaan pencabulan ini. Pihaknya masih terus menggali dan mendalami setiap keterangan saksi yang diberikan ke penyidik.
"Belum bisa disimpulkan masih banyak yang harus dicari lagi informasi dan keterangan saksi ahli lainnya," ujarnya.
(mir/pmg)