Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk, eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanudin Ibrahim (HI).
Hasanudin diduga memerintahkan bawahannya di Ditjen Hortikultura Kementan untuk mengubah besaran anggaran pengadaan pupuk.
"HI juga diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan (pupuk)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyoto mengatakan mulanya anggaran pengadaan pupuk itu sebesar Rp3,5 miliar untuk 50 ton pupuk.
Namun, Hasanudin diduga memerintahkan bawahannya mengubah nilai anggaran menjadi 225 ton dengan nilai Rp18,6 miliar.
"Perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah," jelas Karyoto.
Tidak hanya itu, Hasanudin juga diduga memerintahkan dan mengkondisikan agar menggunakan pupuk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya.
Perintah itu disampaikan dalam satu rapat bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Hortikultura, Eko Mardiyanto.
Hasanudin juga diduga aktif memantau proses lelang pengadaan pupuk tersebut. Ia kemudian memerintahkan Eko agar tidak menandatangani kontrak hingga Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun.
Lebih lanjut, menurut Karyoto, Hasanudin memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang. Tindakan itu dilakukan setelah pagu anggaran pengadaan sebesar Rp18,6 miliar disetujui.
"Proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang," tutur Karyoto.
Hasanudin kemudian memerintahkan Eko agar berita acara serah terima pekerjaan 100 persen ditandatangani. Berita acara tersebut menjadi syarat pembayaran lunas ke PT HNW.
"Faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," tutur Karyoto.
Akibat korupsi ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp12,9 miliar.