CNN Indonesia --
Surat keterangan bebas narkoba umumnya menjadi salah satu syarat dokumen untuk melamar pekerjaan, terlebih pada lowongan yang dibuka oleh instansi pemerintahan.
Untuk mendapatkannya, berikut syarat dan cara membuat surat keterangan bebas narkoba.
Mengurus surat keterangan bebas narkoba bukanlah sesuatu hal yang sulit untuk dilakukan. Asalkan semuanya sudah sesuai dengan peraturan, maka membuat surat keterangan bebas narkoba ini cukup mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang harus menjadi perhatian adalah kelengkapan dari persyaratan yang sudah ditetapkan untuk membuat surat keterangan bebas narkoba tersebut.
Jika semua persyaratan sudah dipersiapkan dengan lengkap, maka untuk membuat surat keterangan bebas narkoba ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Dihimpun berbagai sumber, berikut cara membuat surat keterangan bebas narkoba beserta persyaratannya.
Syarat Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Seperti dalam mengurus dokumen pada umumnya, tentu saja terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon surat keterangan bebas narkoba.
- Pas foto. Pas foto yang disiapkan adalah ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik yang asli maupun yang sudah difotokopi sebanyak 1 lembar.
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Membayar biaya administrasi untuk keperluan uji laboratorium.
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Untuk membuat surat keterangan bebas narkoba, pemerintah sudah menetapkan beberapa tempat yang bisa digunakan.
Setidaknya terdapat 3 lokasi yang bisa Anda pilih salah satu untuk membuat surat keterangan bebas narkoba, yakni di poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit yang sudah ditunjuk, dan Labkesda.
Biayanya membuat surat keterangan bebas narkoba pun bervariasi, sekitar Rp50 ribu hingga Rp500 ribu bergantung tempat pelaksanaan tes.
Lanjut halaman dua...
Berikut tahapan membuat surat keterangan bebas narkoba.
- Datangi salah satu lokasi untuk mengurus surat keterangan bebas narkoba dengan membawa seluruh berkas syarat di atas
- Setelah itu, isi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Selesaikan urusan administrasi dan pembayarannya.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk memberikan sampel urine dengan jumlah sekitar 1,5 - 3 mililiter dalam sebuah wadah yang sudah dipersiapkan.
- Setelah sampel diterima, dokter akan memeriksa sampel urine Anda dalam sebuah alat untuk menentukan Anda terbebas narkoba atau tidak.
- Jika semua indikator yang terdapat pada alat tersebut menunjukkan Anda terbebas dari narkoba, petugas akan membuatkan hasil uji narkoba dalam bentuk Surat Keterangan Bebas Narkoba atau (SKBN).
- Identitas yang terdapat pada SKBN ini akan disesuaikan dengan KTP yang sudah dilampirkan sebelumnya. Selain berisi identitas diri, terdapat juga tujuan dari pengurusan SKBN yang Anda buat, misalnya untuk melamar kerja atau untuk keperluan yang lain.
Demikian syarat dan cara membuat surat keterangan bebas narkoba. Masa berlaku dari surat keterangan bebas narkoba yakni 3 bulan.
Ada baiknya jika Anda menggandakan SKBN ini untuk dilegalisasi oleh petugas, sehingga Anda tidak perlu membuat baru lagi jika memerlukan SKBN ini untuk keperluan lainnya.