Tim Kuasa Hukum Kritik Polisi Setop Kasus Pencabulan Anak Luwu Timur

CNN Indonesia
Minggu, 22 Mei 2022 01:24 WIB
Tim kuasa hukum menilai kepolisian telah mengesampingkan korban dalam perkara dugaan pencabulan tiga anak oleh bapak kandungnya di Luwu Timur, Sulsel. (CNNINdonesia/Muhammad Ilham)
Makassar, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum menilai kepolisian telah mengesampingkan korban dalam perkara dugaan pencabulan tiga orang anak oleh bapak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pernyataan itu merespons putusan Polda Sulsel yang menghentikan penyelidikan perkara tersebut. Polisi mengklaim tidak ditemukan tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh ibu korban R di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5).

"Penanganan perkara oleh Kepolisian masih mengesampingkan kepentingan pihak korban," kata Muhammad Haedir dari LBH Makassar, Sabtu (21/5).

Ia menjelaskan jika pada tahap awal tidak ditemukan peristiwa yang diduga tindak pidana dalam penyelidikan menurut penyidik, tidak berarti tindak pidana tidak terjadi atau secara hukum tidak terbukti.

"Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberikan kepastian hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas seseorang yang melakukan perbuatan pidana," jelasnya.

Menurut pihaknya, penyelidikan adalah tahap awal sebagai proses penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

Tim Kuasa Hukum, kata dia, menilai bukti permulaan terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan pada anak.

Ia menilai perkara itu layak untuk ditingkatkan ke penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tentang tindak pidana dan tersangkanya.

"Tim Kuasa Hukum menilai kepolisian kembali terburu-buru menghentikan," ujar dia.

Terlebih, dalam penanganan kasus anak korban kekerasan, Tim Kuasa Hukum menilai pemeriksaan semestinya berangkat dari keterangan anak sebagai yang mengalami peristiwa.

Pihaknya pun menilai sikap kepolisian secara konsisten telah mengabaikan korban sejak 2019. Sebab, korban telah bersaksi dan mengungkapkan kejadian sejak saat itu, tapi penanganan perkara di kepolisian berlarut larut.

"Untuk itu keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti," ucap dia.

Sebelumnya, penyidik kepolisian memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga orang anak yang diduga dilakukan oleh bapak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah digelar perkara khusus dan tidak ditemukan adanya tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh ibu korban R di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5).

"Dari hasil gelar perkara tadi, diambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana di Mapolda Sulsel.

(mir/yla/pmg)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Aksi Geng Motor Resahkan Warga

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK