KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway.
Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri itu sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
"Yang bersangkutan telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (24/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik lembaga antirasuah dikabarkan bakal langsung menahan tersangka. Namun sejauh ini CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak KPK terkait penahanan tersebut.
Sebagai informasi, dalam proses penegakan hukum ini, Irfan sempat mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, gugatan tersebut kandas.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, berujar ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pembelian helikopter AW-101.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).
Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.
(ryn/kid)