Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa segala bentuk perkawinan usia anak di bawah umur sama saja tak patuh terhadap konstitusi yang diatur di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kasubdit Kepenghuluan, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Anwar Saadi untuk merespons kabar perkawinan anak usia di bawah umur di Wajo Sulawesi Selatan yang viral di media sosial belakangan ini.
"Perkawinan anak bukan hanya tidak patuh konstitusi negara tapi juga tidak mendukung program mewujudkan keluarga berkualitas," kata Anwar dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com dikutip Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah mengatur bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Atas dasar itu, Anwar mengatakan bahwa anak usia 14-15 tahun dipastikan secara fisik belum matang. Bahkan, secara mental pun belum siap untuk berperan sebagai orang tua.
Ia juga mengatakan pernikahan anak di bawah umur kerap menjadi penyebab terjadinya stunting atau gagal tumbuh hingga terjadinya gizi buruk bagi anak.
"Mencegah kawin anak bukan hanya tugas pemerintah tapi menjadi kewajiban bersama baik orang tua, tokoh masyarakat, akademisi, agar terwujud perkawinan berkualitas," kata Anwar.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018 BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi mencapai 1,2 juta kejadian.
Sebelumnya, viral di media sosial pernikahan sepasang anak warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Sepasang anak itu diduga masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam sejumlah foto beredar, terlihat mempelai pria bersama mempelai wanita di atas panggung resepsi.
(rzr/isn)