Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, mengungkapkan menyebut bahwa penunjukan Kepala BIN jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku merupakan sebuah kekeliruan.
Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/PUU-XX/2022 disebutkan bahwa TNI/Polri harus mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi jabatan Pimpinan Tinggi sebelum menduduki Pj Kepala Daerah.
"Pendapat yang menyatakan bahwa TNI/Polri aktif dapat menduduki jabatan Pj Kepala Daerah sepanjang telah diberi Jabatan pimpinan tinggi adalah keliru," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail mengatakan bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah bertentangan dengan UU TNI. Pasalnya, jabatan tersebut tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
"Ketentuan yang berlaku harusnya Pasal 47 ayat (1) bahwa prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tandasnya.
Menurutnya, penunjukan TNI aktif sebagai Pj. Kepala Daerah kembali memperpanjang kebijakan-kebijakan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ismail menambahkan, kebijakan tersebut mencitrakan keengganan pemerintah dalam melaksanakan reformasi TNI/Polri, serta melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan.
"Presiden Jokowi perlu segera untuk mengevaluasi pelbagai kebijakan para Menterinya tersebut, guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail menyebut pemerintahan sipil seharusnya turut memastikan profesionalitas TNI/Polri dengan tidak memberikan jabatan-jabatan sipil tertentu di luar ketentuan UU TNI.
Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu berujar, reformasi TNI dan Polri harus berjalan dua arah atau timbal balik.
"TNI-Polri fokus melakukan reformasi, sementara presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan" ujarnya.
(iam/lna/dal)