Pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) diduga mengalami serangan stroke saat peristiwa kecelakaan beruntun di depan Menara Saidah, Jakarta, Rabu (25/5).
Diketahui, JRS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berdasarkan berkas kesehatan di tahun 2021, tersangka diketahui pernah mengalami stroke ringan.
"Tahun 2021 tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan jantung," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (27/5).
Kelainan jantung itu, kata Sambodo, menyebabkan penyumbatan di kepala tersebut. Diduga, saat kecelakaan terjadi, tersangka kembali mengalami serangan stroke.
"Pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua, sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ucap Sambodo.
Lihat Juga : |
Diungkapkan Sambodo, sebelum kecelakaan beruntun terjadi, tersangka JRS yang merupakan pengemudi Mitsubishi Pajero itu juga sempat mengalami kejang-kejang.
"Iya, sempat kejang-kejang, merasakan keram, tidak sadarkan diri dan posisi keram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sambodo menyebut pihaknya belum melakukan penahanan terhadap JRS.
"Kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," tutur Sambodo.
Diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 mobil dan 5 motor terjadi di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Saidah pada Rabu (25/5) malam.
Kecelakaan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain itu, empat orang juga menjadi korban luka dalam peristiwa ini.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi untuk mengusut kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Selain itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dis/pmg)