Syarat dan Cara Ganti KTP yang Rusak
Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Setidaknya ini berlaku bagi warga yang sudah berusia 17 tahun.
Namun karena keadaan tertentu dokumen tersebut bisa saja mengalami kerusakan sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali. Lalu, bagaimana cara ganti KTP rusak?
Lihat Juga : |
KTP yang rusak perlu segera diperbaiki. Sebab, di dalamnya tercantum data penting, misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan serta rekaman elektronik.
NIK mempunyai fungsi verifikasi serta validasi data kependudukan. Ini dibutuhkan untuk beragam keperluan, mulai dari mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), mendaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, atau dokumen lainnya.
Selain itu, dokumen tersebut penting untuk mengakses program-program pemerintahan, misalnya bantuan sosial. Karena itu, jika KTP hilang atau mengalami kerusakan maka pemilik data akan kesulitan untuk mengurus berbagai hal.
Syarat Ganti KTP Rusak
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, terdapat sejumlah persyaratan untuk mengganti KTP yang rusak. Syarat-syarat tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut memang dimiliki oleh warga bersangkutan.
Pada Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dikemukakan tentang syarat-syarat yang harus dibawa ketika ingin mengganti KTP rusak.
Syarat ganti KTP rusak:
- Membawa KTP yang rusak.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
Syarat ganti KTP rusak bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:
- Bila KTP rusak, membawa dokumen tersebut.
- Membawa dokumen perjalanan.
- Membawa kartu izin tinggal tetap.
Cara Ganti KTP Rusak
Apabila syarat di atas sudah dilengkapi, pemohon tinggal melakukan pengurusan seperti penggantian KTP yang rusak.
Cara mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dengan mendatangi kecamatan atau Dukcapil maupun secara online.
1. Cara Ganti KTP Rusak di Dukcapil
- Datangi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan nantinya bakal memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Selanjutnya datangi kecamatan atau Disdukcapil
- Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas.
- Petugas nantinya akan memeriksa dan memverifikasi dokumen persyaratan. Lama proses pengurusan bisa tergantung kondisi dari tempat layanan atau fasilitas yang menunjang dokumen kependudukan itu diterbitkan.
- Cara ganti KTP rusak dengan yang baru ini tanpa perlu pengambilan sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Sebab, seluruh data telah tersimpan di sistem Dukcapil.
- Jika sudah jadi, pemilik KTP perlu mengambil dokumen tersebut tanpa diwakilkan karena petugas akan memverifikasi dengan pemilik KTP.
2. Cara Ganti KTP Rusak secara Online
Kantor Dukcapil di beberapa daerah telah menyediakan pelayanan kependudukan secara online, mulai dari pengajuan KTP yang hilang atau rusak hingga cek NIK.
Untuk dapat mengajukan ganti KTP rusak dengan yang baru, pastikan Dukcapil daerah atau wilayahmu telah menyediakan layanan daring ini. Berikut caranya.
- Buka situs web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP ini selesai dilakukan oleh petugas.
- Jika sudah, Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.
Lihat Juga : |
Mengurus KTP rusak atau hilang dari mulai proses pembuatan surat kehilangan dari kepolisian hingga penerbitan KTP pengganti, tidak membutuhkan biaya sepeser pun alias gratis, terkecuali dokumen yang perlu digandakan karena harus difotokopi.
Demikian informasi seputar syarat dan cara ganti KTP rusak atau hilang. Segera urus dokumen kependudukan itu bilamana rusak atau hilang agar tidak menghambat akses dari berbagai layanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
(amf)