Sanksi Etik Raden Brotoseno: Demosi dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri

mjo | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2022 20:01 WIB
Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri, Raden Brotoseno hanya disanksi demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Ilustrasi. Propam Beber Sanksi Etik Raden Brotoseno (Agung Pambudhy/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Raden Brotoseno usai terlibat dalam kasus penerimaan suap.

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri Brotoseno hanya diberi sanksi pemindahtugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.

Brotoseno disebut dalam sidang telah terbukti secara san dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Adapun Brotoseno dalam perkara ini tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

"AKBP R Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," tegas dia.

Sebagai informasi, Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Ia ditangkap tim Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.

Brotoseno pun telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Namanya pun mencuat kembali belakangan usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status keanggotaannya di Korps Bhayangkara.

(isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER