Cara dan syarat mengurus pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini tidak perlu menyertakan surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan.
Ini karena data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dinilai sudah lengkap, sehingga tidak memerlukan verifikasi lagi dari RT/RW maupun kelurahan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Perpres tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ini menetapkan pembuatan KTP elektronik hingga pengurusan pindah KTP tak perlu menyertakan surat keterangan RT/RW atau desa/kelurahan.
Banyak aturan mengenai persyaratan layanan Dukcapil yang kini telah disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW atau desa/kelurahan untuk mengurus pindah domisili KTP.
"Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun," terang Zudan pada Januari 2022 lalu, dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri.
"Jadi kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan, akan saya beri sanksi tegas," imbuhnya lagi.
Terkecuali, warga tersebut belum terdata dalam database maka tetap perlu surat pengantar RT/RW untuk membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
![]() |
Praktis sejak 2019, disebutkan bahwa warga hanya perlu membawa salinan atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) baik untuk membuat KTP elektronik, mengubah elemen data hingga, urusan pindah domisili KTP.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menambahkan, untuk kasus perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota, Surat Keterangan Pindah (SKP) pun tidak lagi perlu disertakan dalam syarat mengurus pindah KTP.
Hanya warga yang mengurus pindah KTP antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang nantinya akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Kendati, Dukcapil Kemendagri mengakui bahwa peran petugas RT/RW masih dibutuhkan untuk kondisi-kondisi tertentu.
“Pengantar [RT/RW] itu masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali. Tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil, tidak perlu pengantar itu,” jelas Zudan pada kesempatan lain dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.
Surat pengantar RT/RW sempat disyaratkan dalam pengurusan pelbagai administrasi kependudukan bertolok pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Akan tetapi, pada saat itu basis data atau database kependudukan pemerintah belum berisi data yang lengkap dan akurat.
Karenanya, saat itu surat pengantar RT/RW masih penting disertakan dalam salah satu syarat pengurusan pindah KTP untuk keperluan verifikasi data.
Lihat Juga : |
Demikian cara hingga syarat mengurus pindah KTP untuk keperluan perpindahan domisili.
(nma)