Sebanyak 241 korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (30/5).
"Upaya yang kami lakukan untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK, yang nantinya LPSK dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan JPU," kata koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin kepada wartawan, Selasa (31/5).
Ia menyebutkan para korban yang mengajukan restitusi itu telah mengirimkan penyempurnaan berkas ke lembaga tersebut. Menurutnya selama proses penyidikan, Bareskrim telah memberikan angin segar bahwa kerugian korban investasi bodong ini dapat dikembalikan nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban juga sepakat untuk membantu dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk memberikan informasi terkait aset-aset lain milik tersangka yang dapat dilacak dan diungkap.
"Kami sedang menunggu jadwal persidangan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan para pelaku sebagai tergugat dan para publik figur yang terlibat DNA Pro sebagai turut tergugat. Terkait sidang perdata ini kami masih menunggu proses yang ada di Pengadilan Jakarta Pusat dan Selatan," jelasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim menyatakan penyidik sudah menyita aset milik para tersangka DNA Pro hingga sebesar Rp307,5 miliar. Aset itu meliputi 20 kilogram emas, 10 unit rumah mewah, satu unit hotel di Jakarta Pusat, dua unit apartemen, dan 14 mobil bermerek seperti Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio.
Nantinya aset yang disita akan digunakan untuk mengembalikan kerugian korban sesuai mekanisme yang berlaku, yakni lewat pengadilan. Meski demikian, nilai aset yang disita itu belum menutupi total kerugian 3.621 korban yang melapor ke Bareskrim.
"Dari tiga ribuan sekian [korban] total kerugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (27/5).
Oleh sebab itu, Bareskrim menyatakan masih melakukan pengembangan kasus dan pencarian aset-aset tersangka lain untuk dapat menutupi kerugian korban nantinya.
DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.
Dalam kasus ini, total ada 14 tersangka yang sudah dijerat sebagai tersangka. Tiga tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
(mjo/isn)