LBH Minta Irjen Remigius Dicoret dari Seleksi Komnas HAM

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2022 20:11 WIB
Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemos mengatakan Irjen Remigius Sigid menyalahi aturan jika nantinya terpilih sebagai komisioner Komnas HAM.
LBH Jakarta meminta Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Hardjanto dicoret dari seleksi calon anggota Komnas HAM. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

LBH Jakarta meminta Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Hardjanto dicoret dari seleksi calon anggota Komnas HAM.

Remigius dianggap menyalahi aturan jika nantinya terpilih sebagai komisioner di lembaga tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LBH Jakarta menilai lolosnya Remigius Sigid Tri Hardjanto yang berstatus sebagai anggota Polri aktif sekaligus Kepala Divisi Hukum Polri telah melanggar aturan profesionalisme Polri," kata pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemos Simamora dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6).

Nelson menyebut aturan tersebut tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Korps Bhayangkara setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Menurut Nelson, keberadaan perwira tinggi Polri juga membuat komposisi di Komnas HAM tak sesuai Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Status dan Fungsi Institusi Nasional untuk Melindungi dan Memajukan Hak Asasi Manusia (Paris Principles) yang diadopsi dari General Assembly Resolution 48/134 tanggal 20 Desember 1993.

Merujuk beleid itu, Nelson menyebutkan bahwa anggota Komnas HAM seharusnya berasal dari berbagai macam perwakilan dari kekuatan sosial atau sipil yang terlibat dalam perlindungan dan kemajuan HAM.

Beberapa perwakilan sipil itu seperti organisasi non-pemerintah yang berkaitan dengan HAM, aliran-aliran pemikir filsafat, dan agama, akademisi atau ahli terkemuka, parlemen, hingga departemen pemerintahan.

"Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah. Jika alasannya adalah untuk membenahi institusi kepolisian, tentu saja hal tersebut harus dilakukan di internal Polri sendiri, bukan di Komnas HAM," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan anggota Polri di lembaga tersebut juga berbahaya. Pasalnya, sejak 2020 hingga 2021 Komnas HAM mencatat ada 1.162 kasus kekerasan aparat negara yang ditangani mereka. Di mana, 480 kasus berkaitan dengan kerja kepolisian.

"Polisi merupakan aktor yang paling banyak melanggar HAM," katanya.

Data lain yang dibeberkan Nelson ialah bahwa Omdusman RI mencatat bahwa kepolisian adalah lembaga penegak hukum yang paling banyak dilaporkan. Pada 2020, ada 699 laporan terkait polisi dari total 1.120 laporan yang masuk ke Ombudsman.

Oleh sebab itu LBH Jakarta meminta agar pemerintah tak melakukan intervensi terhadap Komnas HAM demi kepentingan politik sesaat.

Selain itu, panitia seleksi calon anggota Komnas HAM dinilai harus mencoret nama Remigius Sigit dari anggota yang lolos seleksi.

"LBH Jakarta menuntut agar, Polri memastikan Remigius Sigid Tri Hardjanto tidak mengikuti tahapan lebih lanjut seleksi calon anggota Komnas HAM," ujarnya.

Terkait pencalonan Remigius, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Remigius itu akan segera pensiun sehingga tak terkait aturan internal Korps Bhayangkara.

Menurutnya, tidak ada penugasan khusus dari Polri dalam keikutsertaan Remigius dalam seleksi calon anggota Komnas HAM.

"Kalau penugasan khusus harus ada izin dulu dari Kapolri. Kebetulan yang bersangkutan akan memasuki masa purna tahun ini," kata Dedi, Kamis (21/4).

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER