Pakar Soroti Polisi Aktif Lolos Seleksi Komnas HAM: Harus Mundur

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2022 21:21 WIB
Ilustrasi. Pakar soroti lolosnya polisi aktif menjadi calon anggota Komans HAM (CNN Indonesia/ Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman menyoroti lolosnya anggota polisi aktif dalam tahap seleksi calon anggota Komnas HAM.

Herlambang menilai polisi aktif seharusnya mengundurkan diri terlebih dulu bila ingin menduduki jabatan di luar kepolisian seperti Komnas HAM. Hal itu sesuai dengan amanat dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Diketahui, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berbunyi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Dalam kasus a quo, berkaitan dengan keinginan menduduki jabatan komisioner Komnas HAM dan itu sebabnya, sudah seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Herlambang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/6).

Herlambang mengatakan bila aparat negara tersebut tak mengundurkan diri, hal itu justru berpotensi melahirkan konflik kepentingan.

"Terutama dikaitkan dengan catatan Komnas HAM itu sendiri yang memperlihatkan kepolisian sebagai institusi yang paling banyak terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM," ujar dia.

Oleh sebab itu, Herlambang menilai semestinya panitia seleksi mengoreksi lolosnya anggota polisi tersebut. Sebab bila tidak, panitia seleksi seolah kurang peka dengan masalah HAM mendasar di Indonesia.

"Termasuk bertentangan dengan upaya maju mendorong profesionalisme Polri serta integritas calon-calon komisioner Komnas HAM," tutur dia.

Komnas HAM sebelumnya mengumumkan 50 peserta yang lolos seleksi tes tertulis objektif dan penulisan makalah. Para peserta tersebut berasal dari latar belakang profesi yang beragam. Di antaranya aktivis, jurnalis, polisi, hingga tenaga kesehatan (nakes).

Dari jajaran polisi, anggota yang lolos yaitu Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Hardjanto. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun mendesak Komnas HAM mencoret Irjen Remigius dari daftar seleksi anggota.

Menurut LBH, Remigius menyalahi aturan bila benar terpilih sebagai komisioner di lembaga independen tersebut. LBH Jakarta menilai lolosnya Remigius Sigid Tri Hardjanto yang berstatus sebagai anggota Polri aktif sekaligus Kepala Divisi Hukum Polri telah melanggar aturan profesionalisme Polri.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Remigius akan segera pensiun sehingga tak terkait aturan internal Korps Bhayangkara. Menurutnya, tidak ada penugasan khusus dari Polri atas keikutsertaan Remigius dalam seleksi calon anggota Komnas HAM.

(blq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK