Polisi Sebut Andrie Bayuajie 12 Kali Beli Obat Penenang via Daring
Polda Metro Jaya menyatakan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie sudah 12 kali melakukan transaksi pembelian obat-obatan penenang Valdimex Diazepam tanpa resep dokter secara daring.
"Pengakuan tersangka, Valdimex ini sudah digunakan sejak 2020 sampai 2022, sebanyak 12 kali pembelian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, Jumat (3/6).
Zulpan mengungkap pengakuan tersebut juga sejalan dengan transaksi yang didapati tim penyidik Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.
Ia mengatakan pembelian obat penenang itu dilakukan tersangka tanpa menggunakan resep dokter.
"Semestinya obat ini hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," kata Zulpan.
Transaksi obat-obatan itu dilakukan tersangka pertama kali pada 18 Agustus 2020 sebanyak 40 butir Valdimex Diazepam. Kemudian dilanjutkan pada 17 September dan pada tahun yang sama.
Andrie lantas kembali membeli obat penenang pada 26 Januari, 8 Februari, 20 April, 4 November, dan 7 Desember di tahun 2021.
"Kemudian pada 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022," jelasnya.
Zulpan menerangkan sejatinya Andrie sudah akrab dan telah mengonsumsi obat-obatan penenang seperti valdimex diazepam sejak 2017 hingga 2018.
Kendati demikian, kala itu Andrie memang dalam pengobatan, sehingga dilakukan sesuai resep dokter.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Andrie mengaku kepada polisi kembali mengonsumsi obat tersebut untuk beristirahat atau mempermudah tidur.
Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.