Polisi Akan Panggil Penjual Online Obat Penenang ke Gitaris Kahitna
Polisi mengaku akan memanggil dan memeriksa tempat jual-beli online, yang memfasilitasi Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie mendapatkan obat penenang Valdimex Diazepam tanpa resep dokter.
"Kita udah punya data terkait kasus yang di Barat (Andrie Bayuajie) tadi kan. Ada lah yang online yang akan dipanggil ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6).
Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap pihak marketplace tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi pernyataan Andrie terkait penjualan obat penenang tersebut.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk menyiapkan antisipasi agar penjualan obat penenang secara tak resmi tidak kembali terulang lagi. Kendati demikian, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut siapa pihak marketplace yang akan dimintai keterangan tersebut.
"Kita akan lakukan komunikasi dan koordinasi agar bisa mengantisipasi agar tidak melakukan pengiriman atau tidak membantu pengiriman barang-barang berbahaya ya," pungkasnya.
Sebelumnya, gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie disebut sudah 12 kali melakukan transaksi pembelian obat-obatan penenang Valdimex Diazepam tanpa resep dokter secara daring.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik kepada Andrie usai ditangkap pada Kamis (2/6), pukul 12.30 WIB.
"Pengakuan tersangka, Valdimex ini sudah digunakan sejak 2020 sampai 2022, sebanyak 12 kali pembelian," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/6).
Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.